Kades Sukatani Lagiman Diduga Salahi Aturan Ini Penjelasannya

INFODESA, NASIONAL241 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Kepala Desa (Kades) Sukatani Kecamatan, Kalianda, Lagiman, berhentikan secara sepihak Sekertaris Desa (Sekdes) nya, M,Rizkiady.

Pemberhentian yang secara tiba-tiba itu diketahui oleh M, Rizkiady, saat, Kasi Pemerintahan Desa, Tulus Widodo membacakan Surat Keputusan Kepala Desa, didepan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, PKK, Ketua RT dan Linmas, Senin (28/12/2020).

M. Rizkiady mengaku terkejut saat Kasi Pemerintahan Desa Sukatani, Tulus Widodo membacakan Surat Keputusan Kepala Desa. Karena mekanisme penggantiannya tidak ada pemberitahuan dan menabrak aturan.

“Saya kaget, kok tiba-tiba ada pengumuman penggantian Sekdes dan didepan orang banyak. Harusnya saya dikasih tahu apa kesalahan saya dan bukan langsung diumumkan didepan umum kalau saya tidak lagi jadi sekdes,” ujar Rizkiady.

Menurutnya, Dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, mekanisme penggantian perangkat desa tidak seperti apa yang dilakukan Kades. Menurutnya, Kades harus berkonsultasi dengan pihak Kecamatan dan ada rekomendasi dan memebentuk tim yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan anggota pemilihan Sekdes.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Muslimat Desa Sinar Pasemah Santuni Anak Yatim Piatu Dan Lansia

Jika semua syarat itu sudah terpenuhi, maka dilakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat Desa. Itupun kurun waktunya dua bulan setelah perangkat desa kosong atau diberhentikan. Hasilnya nanti dikonsultasikan dengan Camat untuk direkomendasikan.

“Itulah yang saya sesalkan kenapa tidak pakai aturan,” imbuh Rizkiady.

Ketua Badan Permudyawaratan Desa (BPD) Sukatani, Sungkono mengaku tidak mengetahui jika ada pergantian Sekdes. Karena Kades hanya mengundang melalui pesan singkat whattsapp untuk hadir di acara rapat akhir tahun dan pelantikan Kepala Dusun (Kadus) baru.

“Saya tidak tahu sama sekali kalau ada bakal ada pergantian Sekdes dan perangkat lainnya. Sebelumnya juga tidak ada komunikasi kalau Kades mau mengganti perangkatnya.”kata

Sementara itu, Kades Sukatani, Lagiman mengatakan bahwa itu bukan pemberhentian tapi penyegaran/Roling,
“O,Ya Itu, ga pemberhentian mas. penyegaran, kalau namanya pemberhentian kan berarti pemecatan,

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Melalui Program Kerjanya Babinsa Koba Ulu Lakukan Pendampingan Pada Petani

“Surat yang dibacakan kemaren itukan sebagai surat pemberitahuan atau pengumuman adanya penyegaran/Roling di tubuh pemerintahan desa, itu akan saya lakukan mulai awal tahun,
“kata dia melalui sambungan selulernya saat di hubungi Infodesanews.com, Rabu (30/12/2020)

Menurutnya, apa yang dilakukan itu tidak menyalahi aturan, Karena mengangkat dan memberhentikan struktur dan perangkat desa itu adalah kewenangan kepala desa ,melalui pertimbangan dan penilaian.
“Bahkan sampai saat ini saya belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Kalau kemaren saya langsung keluarkan SK dan langsung roling, ya salah juga, Sampai saat ini beliau masih menjabat sekdes kok, kemarin itukan sebagai pengumuman dan pemberitahuan bahwa saya akan lakukan penyegaran/roling di tubuh pemerintahan desa.” ujarnya.

Lagiman menagaskan, “Intinya sampai saat ini tidak ada pemecatan, bahkan sampai detik ini dia masih menjabat dan tidak ada yang merasa keberatan, aman-aman saja.”tegas Lagiman di ujung percakapan melalui sambungan selulernya. (red)

banner 728x90