SEMARANG, INFODESANEWS — Sidang perdana yang di gelar oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jateng terkait informasi publik dokumen APBDes dan LPJ Desa Pilang tahun 2015 hingga 2018 ditunda (09/01).
Pasalnya Kades Pilang Suyatno (termohon) tidak hadir dalam sidang perdana tanpa keterangan yang jelas.
Dalam sidang adjudikasi yang berlangsung hari ini hadir dari pihak pemohon, yakni Abu Ali Maskuri (36) warga Desa Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.
Pihak Komisi Informasi Provinsi Jateng sebelumnya telah melayangkan undangan kepada para pihak, baik pemohon maupun termohon pada 30 Desember lalu. Undangan tersebut ditandatangani oleh Panitera Pengganti Komisi Informasi Jateng, Nuraini Dewi Maharani.
Baca Juga –> https://blora.bromohosting.com/aliansi-desak-kejari-blora-usut-tuntas-dugaan-kasus-korupsi-kepala-desa-pilang/
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jateng, Zainal Abidin Petir mengungkapkan, sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008, badan publik wajib terbuka dalam hal anggaran maupun kebijakannya. Badan publik yang dimaksud, salah satunya adalah Pemerintah Desa (Pemdes).
“Karena, Pemerintah Desa menggunakan anggaran baik APBD maupun APBN. Ruh UU 14/2008 tersebut adalah agar masyarakat mengetahui dan dilibatkan dalam hal anggaran, maupun dalam pembuatan kebijakan,” ujarnya.
Terkait ketidakhadiran Kades Pilang dalam sidang perdana hari ini, Zainal mengatakan, pihaknya akan kembali mengundangnya dalam sidang selanjutnya.
Sementara, pemohon informasi Dokumen APBDes dan LPJ Desa Pilang, Abu Ali Maskuri, menyerahkan ketidakhadiran pihak termohon kepada Komisi Informasi Provinsi Jateng, dan tetap berharap bisa mendapatkan dokumen yang dimintanya.
“Kita tetap pada permohonan, yakni untuk diberikan Dokumen APBDes Pilang dan LPJ-nya. Untuk ketidakhadiran termohon, kami serahkan kepada KIP Jateng,” pungkasnya. ***Red/B/S