REMBANG, INFODESANEWS | Ketua Juru Mudi Kapal Rembang Nanang Sutrisno keluhkan berbulan-bulan kapal eks cantrang di Kabupaten Rembang tidak beroperasi.
Ia mengatakan dari 200-an kapal eks cantrang di Kabupaten Rembang hanya 80 kapal yang mendapatkan izin untuk berlayar di tengah laut.
“Juru mudi kapal dan nelayan banyak yang menganggur dan dari 200 kapal eks cantrang yang mendapatkan izin baru 80-an.” Ucapnya
Walaupun perizinan sudah menggunakan sistem online tapi kenyataan di lapangan banyak permasalahan.
“Pemerintah pernah berkata bahwa perizinan saat ini mudah satu hari jadi. Tapi kenyataannya di lapangan tidak semudah itu. Dari mulai banyaknya dokumen, cek fisik kapal dan yang paling utama masalah biaya yang menghabiskan uang”. Imbuhnya.
Tahapan untuk mendapatkan izin yang paling berat yang dirasakan para nelayan eks cantrang adalah pendanaan.
Terkait kepengurusan izin dari awal sampai akhir membutuhkan dana yang tidak sedikit. Untuk pungutan 1 ton nelayan harus membayar biaya Rp 1.680.000. Ditambah lagi untuk mengurusi dokumen seperti akte gross, surat ukur dan dokumen lainnya.
Lebih lanjut, para nelayan menawarkan solusi agar permasalahan izin ini tidak berlarut-larut dan semakin menyengsarakan nelayan. Untuk masalah perizinan, pemerintah dapat membuat gerai-gerai di lapangan sehingga memudahkan kepengurusan perizinan kapal eks cantrang.
“Untuk mengurusi perizinan dapat diadakan gerai lagi seperti dulu. Karena mengurusi perizinan secara online kami mengalami kesulitan karena dokumen yang kita masukan tidak sesuai dengan format yang disistem.” Tutur Nanang
Selain itu, nelayan eks cantrang berharap pemerintah memberikan diskresi untuk trip 1-3 kali agar masalah dana perizinan kapal dapat diselesaikan tetapi dalam kenyataannya tidak digubris oleh pemerintah. (Yn/Rijal)