JPU KPK Tuntut 6 Tahun Penjara Nurdin Abdullah, Dan Cabut Hak Politik

NASIONAL148 Dilihat
banner 728x90

SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Setelah melalui proses persidangan panjang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akhirnya menuntut enam tahun penjara terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dalam kasus suap dan gratifikasi saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel)

Tuntutan tersebut disampaikan (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Zainal Abidin, saat membacakan tuntutan di sidang di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 15 November 2021. JPU juga menuntut hak politik Nurdin Abdullah dicabut.

“Kami penuntut umum menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama enam bulan,” sebutnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Ajak Massifkan Upaya Promotif dan Preventif dalam Penanggulangan Stunting, Ini Dibilang Bupati Lutra

Zainal juga mengatakan, masa kurungan dikurangi seluruhnya masa tahanan dan minta terdakwa tetap di dalam tahanan. KPK juga menuntut Nurdin Abdullah dengan pidana tambahan.

Dalam sidang itu, jaksa juga menuntut Nurdin Abdullah membayar uang pengganti sebanyak Rp3,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura. Jika dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, Nurdin Abdullah tidak membayar uang pengganti, maka kejaksaan dapat menyita harta bendanya dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Babinsa Giri Agung Dampingi Tim Survei Titik Sumur Air Bersih Dari Mabesad

“Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana selama satu tahun,” urai Zainal.

Jaksa juga masih mengajukan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik, terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.

“Pencabutan hak dipilih, dalam jabatan publik selama lima tahun. Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana,” kata Zainal.

“Lalu barang bukti nomor 1 sampai barang bukti nomor 253 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan perkara lain atas nama Edy Rahmat,” tandasnya.(yustus)

banner 728x90