JPU KPK Bacakan Rincian Penggunaan Fee Proyek Lampung Selatan, Melalui Agus BN

INFODESA95 Dilihat

BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS — Sidang kasus fee proyek Infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan terdakwa sekaligus pembacaaan dakwaannya terhadap Agus Bhakti Nugraha (ABN) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung, Kamis (13/12)

Berita yang di kutib dari Lnews.co. Dalam dakwaan yang berisi pasal yang dilanggar ABN, yakni pasal 12 huruf a Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebegaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KHUPidana.

Jaksa juga membacakan rincian penggunaan uang hasil fee proyek di Lamsel dari tahun 2016 sampai 2018 senilai 72,7 Milyar rupiah melalui terdakwa.

JPU, Ali Fikri dan Riniyati Karnasih bergantian membacakan Dakwaan untuk ABN. Dalam lembar dakwaan di halaman 21 hingga halaman 25 terdapat rincian penggunaan uang dari pungutan fee proyek yang digunakan untuk kepentingan Zainudin Hasan.

Dari penerimaan uang fee tersebut, Terdakwa kepada Zainudin Hasan dan sebagian digunakan untuk kepentingan Zainudin Hasan diantara lain sebagai berikut:

Pada Tahun 2016:  Awal 2016 membayar tanah seluas 1582 m2 di desa Kedaton Kalianda senilai Rp. 475.5 Juta rupiah

Pada Bulan Februari 2016 membayar pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin Hasan di jalan Bani Hasan nomor 1, desa Kedaton kecamatan Kalianda kabupaten Lampung Selatan senilai Rp. 3,82 Milyar rupiah;

Dan di Pertengahan tahun 2016  digunakan untuk membayar tanah seluas 80 hektar di desa Sukatani senilai 8 Milyar rupiah:

Sedangkan di Akhir 2016 membeli tanah di kecamatan Sidomulyo yang akan digunakan untuk usaha Aspal Machine Plan (AMP) senilai 600 Juta rupiah;

Pada Tahun 2017: Awal 2017 membayar pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin Hasan di jalan Bani Hasan nomor 1 desa Kedaton kecamatan Kalianda sebesar Rp. 3 Milyar rupiah;

Selanjutnya Awal 2017 membeli karpet untuk perlengkapan masjid Bani Hasan senilai  Rp. 1,5 Milyar rupiah;

Awal 2017 membayar perbaikan atau rekondisi kapal bermesin Jhonlin 38 (Princess Diana) sebesar Rp. 550 Juta rupiah;

Awal 2017 membayar kepemilikan saham di rumah sakit Airan dengan menyetor uang sebesar  Rp. 1 Milyar rupiah;

Awal 2017 membayar pembelin lahan di desa Marga Catur dekat Pondok Gontor Kalianda, Lamsel seluas 83 hektar sebesar 8 Milyar rupiah;

Pada Bulan Januari 2017 membayar uang sebesar  Rp. 1,1 Milyar rupiah kepada Bobby Zulhaidir sebagai pengganti uang yang dipakai untuk membayar tax amnesty;

Pada 30 Januari 2017 memberi uang sebesar Rp. 15 Juta rupiah kepada Nanang Ermanto di posko Way Halim untuk membantu acara konsolidasi dan syukuran atas kemenangan di Lamsel;

Dan, 8 Februari 2017 memberi uang Rp. 50 Juta rupiah kepada Nanang Ermanto di posko Way Halim untuk operasional Nanang Ermanto;

Di Pertengahan 2017 membayar pembelian lahan seluas 3 hektar di desa Ketapang dekat bibir pantai sebesar  Rp. 1,5 Milyar rupiah; Pertengahan 2017 membayar pembelian lahan di desa Munjuk Sampurna sebesar Rp. 600 Juta rupiah; Masih di Pertengahan 2017 membayar ambil alih pabrik beras di Sidomulyo dari pemilik lama Antoni Imam sebesar  Rp. 1 Milyar rupiah;

Pertengahan 2017 membayar lahan di desa Canggu Kalianda sebesar  Rp. 1,1 Milyar rupiah; Pertengahan 2017 membayar penyertaan modal ke toko bangunan usaha bersama di Palas sebesar  Rp. 500 Juta rupiah;

Pertengahan 2017 membayar pembelian lahan di daerah Way Lubuk Kalianda sebesar Rp. 2,5 Milyar rupiah; Pertengahan 2017 membayar pembelian lahan di desa Muncuk Sampurna sebesar  Rp. 3 Milyar rupiah;

Pertengahan 2017 memberi uang sebesar Rp. 2 Milyar rupiah untuk merenovasi pabrik beras; Di tanggal 27 Juli 2017 membayar uang kepada Swissbell Hotel Bandar Lampung untuk kegiatan PAN sebesar Rp. 16,4 Juta rupiah; Pada tanggal 17 September 2017 membayar uang kepada Swisbell Hotel Bandar Lampung untuk kegiatan PAN sebesar Rp. 29.9 juta rupiah.

Pada bulan November 2017 digunakan untuk pembayaran di Swisbell Bandar Lampung, dalam kegiatan pelantikan ketua DPW PAN Sebesar Rp. 700 juta.  dan membayar Even Organesier pelantikan ketua DPW PAN sebesar Rp. 150 juta.

Diahir 2019 untuk membayar lahan seluas 1,8 hektar sebesar Rp. 1.9 milyar di daerah Kedaton Kalianda, serat untuk membayar lahan sebesar Rp. 360 juta di alamat yang sama.

Awal 2018 digunakan untuk pembayaran sebidang tanah dan Ruko 3 lantai sebesar Rp 2,5 milyar di daerah Jln Arif Rahman Hakim Bandar Lampung.

Pada bulan Juni 2018 untuk memberi Nanang Ermanto sebesar Rp. 50 juta rupiah, dan bulan Juli kembali memberi Nanang sebesar Rp. 100 juta untuk membantu acara pelantikan Banteng Muda Indonesia (BMI) serta uang titipan sebesar Rp. 50 juta rupiah untuk uang duka dari Zainudin Hasan. itu semua rincian yang di bacakan oleh JPU, dihadapan terdakwa Agus BN.   (Sg/aka)  (sumber Lnews.co)