INFODESANEWS — Presiden Republik Indonesia H. Joko Widodo akhirnya menandatangani peraturan presiden (Perpres) tentang tanggungjawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang dikenal sebagai “Perpres Publishers Right’.
“Prosesnya setelah melalui perdebatan panjang dan banyak perbedaan pendapat serta sangat melelahkan sehingga sulit sekali menemukan titik temu,” kata Jokowi dalam Puncak Hari Pers Nasional di Ecovention Hall, Ancol, Jakarta, Selasa (20/02/2024).
Dikatakan Jokowi, sebelum menandatangani perpres tersebut, betul betul mendengarkan aspirasi dari rekan rekan pers, meski aspirasi yang ada tidak benar-benar bulat. Ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital. Maka harus ditimbang-timbang betul aspirasi yang masuk.
Namun, kata presiden, setelah ada titik temu dan kesepahaman ditambah Dewan Pers yang terus mendesak disahkannya perpres tersebut, termasuk perwakilan perusahaan Pers dan perwakilan Media juga ikut mendorong dirinya.
“Maka saya tekenlah
Perpres Publishers Right tersebut,” kata presiden.
Namun Jokowi mengingatkan bahwa perpres ini tujuannya agar jurnalisme itu berkualitas dan jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif serta jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.
Jokowi menghadiri acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ecovantion Hall Ancol, Selasa (20-2-2024).
Pada kesempatan itu, Jokowi menitipkan dua hal. Pertama, pers diminta untuk tetap menjadi salah satu pilar penjaga demokrasi.
“Pers harus menjadi rumah bersama untuk memberikan informasi. Beritakanlah fakta apa adanya, tapi bukan yang mengada-ada atau asumsi-asumsi,” jelasnya.
Kedua, Jokowi berpesan agar perusahaan pers dapat memikirkan langkah konkrit yang strategis serta berinovasi.
“Sehingga, ada adaktif dalam merespon perubahan zaman. Mampu berdiri tegak secara mandiri di tengah persaingan global,” jelasnya.
Untuk diketahui Publisher Rights merupakan regulasi yang mengatur agar platform digital global seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya memberikan timbal balik yang seimbang atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan peraturan terkait Publisher Rights atau Hak Penerbit agar perusahaan-perusahaan media tidak perlu khawatir dengan aturan hak cipta produk jurnalistik dalam peraturan Publisher Rights.
Kemenkominfo, ujarnya, mengakomodasi semua usulan dari media seperti soal isu algoritma.
“Kami ada di pihak media. Ya, kami akomodasi semua usulan teman-teman media. Soal algoritma, soal iklan, dan lainnya. Kecil lah, itu mah teknis,” ujar Budi. (Rilis)