SOLO – INFODESANEWS.COM | Rencana Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang akan melanjutkan pembangunan Masjid Sriwedari mendapat respons pihak Ahli Waris. Bahkan Anwar Rahman selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Sriwedari menyatakan bila pembangunan benar-benar dilanjutkan, maka akan melaporkan pihak terkait ke 3 lembaga sekaligus. “Saya akan lapor 3 instansi. Satu, Komnas HAM karena pelanggaran HAM. Kedua, ke KPK karena itu tindak pidana korupsi. Ketiga ke polisi, obstruction of justice. Penghinaan terhadap lembaga peradilan dan menghalang-halangi proses hukum terhadap peradilan,” jelasnya, Selasa (2/4/2024).
Berbagai pihak yang terlibat dalam upaya pelanggaran hukum ini akan ia laporkan. Tak terkecuali pihak-pihak yang turut serta melakukan jika pembangunan ini direalisasikan.
“Semua orang yang terlibat di situ. Siapa pun. Kalau dalam undang-undang barang siapa berarti siapa saja. Ada otak pelaku, orang yang melakukan, orang yang membantu melakukan, keempat yang turut serta melakukan,” terangnya.
Masjid Sriwedari dibangun pada tahun 2018 dengan anggaran Rp 165 miliar. Pembangunan di atas tanah milik orang lain ini sedari awal sudah merupakan upaya pelanggaran hukum. “Dibangun tahun 2018 putusan inkracht 1983 Mahkamah Agung, 2003 PTUN, 2012 putusan pengosongan dari Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Anwar menjelaskan saat itu pembangunan bisa terlaksana karena banyak rekayasa dokumen yang dilakukan. Saat itu Ketua Panitia dijabat oleh Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo. Meski pembangunan tidak bersumber dana pemerintah, panitia diisi oleh sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Yang namanya dia berkuasa di situ. Dokumennya direkayasa semua,” ungkapnya.
Meski begitu, seiring berjalannya waktu ternyata diketahui bahwa lahan tersebut merupakan milik ahli waris. Dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik BUMN pun banyak yang ditarik kembali dan menyisakan bangunan mangkrak serta hutang Rp 111 miliar.
“BUMN salah satu kirim surat ke pengadilan. Bertanya apakah tanah Sriwedari bukan milik pemkot. Tanah tersebut bukan milik pemkot. Surat itu beredar di kalangan BUMN. Sehingga tidak ada BUMN yang mau kasih CSR di situ takut masuk penjara. Makanya mangkrak sehingga BUMN yang sudah terlanjur bangun di situ susah nggak bisa nagih nggak bisa apa. Akhirnya banyak barang diambil oleh vendornya itu,” jelas Anwar.
Pernyataan bahwa pembangunan akan dilanjutkan terlontar dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut mengenai sengketa lahan yang sempat menjadi kendala pembangunan ini sudah menemui titik terang. “Tugas kami ngawal masalah hukumnya. Tapi sudah ada titik terang kok ya,” jelasnya.
Menurutnya, status lahan yang digunakan untuk pembangunan masjid ini sudah tidak menjadi persoalan. Dengan begitu pembangunan bisa dilanjutkan. “Sudah clear (status lahannya). Nanti dari kontraktor melanjutkan,” tuturnya.
Hal senada juga disampikan Koordinator Ahli Waris Sriwedari HRM Gunadi Joko Pikukuh. Menurut Gunadi, persoalan hukum Sriwedari sudah selesai dan final. Karena kepemilikan tanah serta Perintah eksekusi pengosongan lahan seluas 99.889 M2 tsb, sudah ditetapkan melalui : Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap/INKRACHT VAN GEWISJDE. Dan bersifat : CONDEMNATOIR.
“Tidak ada satupun Amar Putusan Pengadilan selama ini yang Menyatakan bahwa Tanah Sriwedari milik Pemerintah Kota Surakarta. Justru kedudukan Pemkot saat ini adalah sebagai Termohon Eksekusi dan harus segera menyerahkan tanah Sriwedari beserta seluruh bangunan yang berdiri diatasnya kepada Ahli Warisnya yang berhak,” tegasnya.
Dengan begitu kata Gunadi sudah habis tertutup seluruh upaya hukum yang dapat dilakukan Pemkot Surakarta untuk dapat memiliki/menguasai kembali tanah sengketa tersebut. “Jadi bukan Mas Walikota malah mendorong kembali pembangunan Masjid yang dibangun diatas tanah yang bukan miliknya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwedari, M. Farid Sunarto menyebut saat ini pembangunan sudah mencapai 85 persen.
Namun hutang Rp111 miliar masih menjadi kendala.“Kalau hitung-hitungan awal dari 165 miliar baru dibayar 54 miliar. Progress pembangunan 85 persen,” terangnya.
Namun, dengan adanya lampu hijau dari pemerintah, pihaknya akan kembali bergerak agar pembangunan ini segera terealisasi. “Panitia nanti akan rapat akan bergerak akan koordinasi dengan Mas Wali dengan berbagai pihak,” terangnya. (*/redslo)