Jelang PBM Tatap Muka SMU/SMK Ikuti UAN, Semua Guru Pengawas Siswa Harus Rapid Antigen

INFODESA155 Dilihat
banner 728x90

SULSEL, INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Sulawesi SelatN mewajibkan seluruh guru dan tenaga kependidikan pengawas serta siswa-siswi SMU/SMK sederajat di daerah itu untuk mengikuti Swab Test atau Rapid Antigent, sebelum memulai Proses Belajar Mengajar (PBM) tatap muka di sekolah yang akan mengikuti Ujian Akhir Nasional (UAN) tahun ajaran 2021.

Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Luwu Utara, Indah Putri Indriani selaku Bupati Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor: 430/396/Dinkes tertanggal 15 Maret 2021.

Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 selaku Bupati Lutra, mengatakan, selain mewajibkan seluruh guru dan tenaga kependidikan serta siswa-siswi untuk mengikuti Swab atau Rapid antigen.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Komisi II DPRD Lamsel Dengar Keluhan Pedagang Pasar Sidomulyo Akibat Berdirinya MM Sidomulyo

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan, bagi sekolah atau satuan pendidikan yang belum melaksanakan prosedur tersebut, maka pembelajaran dilakukan melalui Daring dan Luring.

“Bagi sekolah yang belum melaksanakan Swab atau Rapid Antigen bagi guru dan tenaga kependidikannya belum boleh melaksanakan tatap muka,” terang Ketua Satgas Covid Lutra, Kamis 18 Maret 2021.

Ia juga menegaskan kepada satuan pendidikan yang melanggar surat edaran tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Surat edaran tersebut kata Bupati yang selaku Ketua Satgas Covid-19 akan ditinjau sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait penyebaran pandemi Covid-19 secara nasional.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Diduga Menghindari Lubang Dua Kendaraan Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Maut

Dengan keluarnya surat edaran ini, untuk siswa-siswi SMU/SMK Sederajat untuk pembelajaran tatap muka yang akan mengikuti UAN tahun Ajaran 2021 maka diharapkan, mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan 5 M, semua tenaga pengajar/pengawas dan siswa-siswi wajib melakukan rapt test antigen sebelum melakukan proses belajar mengajar berlangsung.

Serta memberikan data tenaga pengajar/pengawas dan siswa-siswi kepada Puskesmas terdekat sebelum pelaksanaan rapid test antigen dilaksanakan. (yustus)

banner 728x90