Jawa-Bali PPKM Diperpanjang, Kabupaten Pati Turun Level 2

INFODESA110 Dilihat

PATI,INFODESANEWS.COM – Kabupaten Pati masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) se Jawa-Bali.”Namun, Kabupaten Pati kini turun level menjadi level 2.

Hal tersebut diungkap Bupati Pati Haryanto di Pendopo Kabupaten Pati pada Rabu pagi (01/09). Sesuai Instruksi Mendagri nomor 38 tahun 2021 yang terbit 30 Agustus lalu.

“Alhamdulillah Pati turun ke level 2. Saya sudah buat edaran tentang hal ini. Namun saya berpesan, kita jangan terlalu euforia. Harus hati-hati karena pandemi Covid-19 masih ada,” ungkap Haryanto.

Haryanto menegaskan, euforia berlebihan justru bisa berdampak buruk terhadap penanganan Covid-19. Sehingga PPKM Level 2 ini memiliki konsekuensi adanya pelonggaran dalam beberapa aspek kegiatan masyarakat.

“Di luar negeri yang sudah vaksin 50-70 persen penduduk, warganya terjebak euforia, tapi ternyata ada gelombang 3. Contohnya di Amerika tiap hari kematian cukup tinggi. Kalau kita terlena, akan kembali seperti kemarin, cari rumah sakit untuk rawat inap saja sulit, akhirnya banyak yang meninggal,” tegasnya.

Sementara itu, Haryanto menjelaskan beberapa kelonggaran-kelonggaran pada PPKM level 2 ini meliputi beberapa sektor. “Kemarin nikah hanya boleh ijab di KUA. Sekarang sudah diperbolehkan di rumah, tamu dibatasi 50 orang.

Disinilah tempat ibadah yang kemarin (kapasitasnya dibatasi) 50 persen, sekarang 75 persen. Pendidikan kami siapkan uji coba PTM, tiap kecamatan satu SD dan SMP,” papar Haryanto.

Haryanto pun menambahkan, pagelaran seni-budaya sudah dapat dilaksanakan di gedung secara terbatas. Selain itu pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sudah vaksin.

Sementara, pertunjukan seni-budaya di tempat terbuka belum diperbolehkan.”maka kalau tempat wisata baru kita buka Jollong dan Gunungrowo, yang lain belum. Bertahap. Tidak bisa langsung sekaligus walaupun sudah level 2. Supaya terkendali,” kata Haryanto.

Masih lanjut,  Tentang aturan jam malam pun mengalami kelonggaran. “Sehingga waktu berjualan pedagang kaki lima dan pertokoan yang tadinya dibatasi hingga pukul 20.00 sampai  kini dimundurkan menjadi pukul 21.00Wib.

Tak lupa, Ia pun menegaskan bahwa pelonggaran PPKM ini dilakukan secara bertahap dan bukan berarti langsung bebas sebebas-bebasnya.

Saya tidak usah ditekan atau dipaksa.” Tidak perlu didemo tetapi Sudah ada mekanismenya dan kalau situasi membaik otomatis ada pelonggaran,” tandasnya.(@Gus)