Jaga Hak Pilih, Panwascam Sidomulyo Buka Posko Pengaduan

INFODESA308 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS –Panwascam Sidomulyo meluncurkan posko pengaduan guna menjaga hak pilih masyarakat pada pemilihan kepala daerah serentak 2024 untuk Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan.

Pembentukan posko tersebut disebar disemua desa se kecamatan Sidomulyo agar warga lebih mudah menyampaikan pengaduan jika dirinya atau orang lain yang belum terdaftar sebagai calon pemilih.

Ketua Panwascam Sidomulyo, Ria Bara Thoyiba mengatakan, Pengaduan bisa disampaikan dengan mendatangi langsung posko pengaduan.

”Nanti warga bisa sampaikan kepada Panitia Pengawas Desa yang telah kami tempatkan disetiap desa.”kata dai saat ditemui di sekretariat PPK Sidonulyo. Salasa (2/6/2024).

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Fraksi PKS: Kondisi Infrastruktur Jalan dan Perekrutan PPPK Khususnya Guru Lulus Passing Grade Jadi Perhatian Khusus

Gerakan menjaga hak pilih dan posko pengaduan dilakukan untuk memastikan setiap warga yang sudah berusia minimal 17 tahun dan yang pernah menikah masuk dalam daftar pemilih di Pilkada nanti.

“Pemilih pemula harus terdaftar, karena hak pilihnya dilindungi undang – undang, maka kami minta PKD untuk mengawasi proses coklit semaksimalnya. Hal ini sangat penting, karena kualitas pemilu juga tergantung pada kualitas dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) -nya,” Ungkap Ketua Panwascam Sidomulyo.

“Memang prosesnya sekarang masih pencoklitan, tapi disinilah awal data pemilih ini kita kawal. Oleh karena itu kami akan melakukan gerakan menjaga hak pilih dan menyampaikan juga sosialisasi kepada masyarakat.” Imbuhnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Pemdes Margo Lestari Masih Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Berupa Jalan

Selain itu, jajaran Panwascam dan PKD, diwajibkan untuk menyosialisasikan secara luas baik di media sosial maupun sosialisasi secara masif ke masyarakat, guna memastikan proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ini berjalan sesuai dengan aturan, hasil akurat dan prosedur yang tepat.

“Dan masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan serentak tahun 2024 dapat menyampaikannya dengan melaporkan melalui Posko Kawal Hak Pilih yang ada ditiap desa atau datang langsung ke sekretariat panwascam Sidomulyo,” Tutupnya.

Panwascam berkomitmen untuk mengawal kemurnian hak pilih warga dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur dan akurat dan hak pilih terkawal. (Red)

banner 728x90