Izin Keramaian dan Kejahatan Penipuan Jadi Topik Jum,at Curhat Quick Wins Polsek Jatiagung

banner 728x90

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS — Jumat Curhat Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustholih.SH. tampung Aspirasi Masyarakat Sidodadi Asri, mengenai ijin keramaian serta kejahatan
,penipuan melalui media elektronik.

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Balai Desa Sidodadi Asri Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan itu dihadiri kepala Desa beserta perangkat dan para tamu undangan serta para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. Jum,at (17/2/2023)

Menurut kepala Desa Didi Marhadi, kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat dalam menyampaikan aspirasi terkait keamanan di lingkungannya.

“Kami sangat terimakasih dan sangat mendukung program ini, mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini angka kejahatan di wilayah kami manjadi berkurang.”ujarnya.

Sementara itu Kapolsek Jatiagung, Iptu Mustolih mengatakan melalui kegiatan ini, Polri membuka ruang komunikasi mulai dunai pendidikan maupun pemerintah Desa hingga Kecamatan.

BACA SELENGKAPNYA :  12 Kades Dilantik, Diambil Sumpah Jabatannya Bupati Djoko Nugroho

“Dengan harapan kita sama-sama mengetahui apa yang harus dikerjakan dan apa yang harus diperbaiki ke depan.”katanya.

Dijelaskan Program Jum,at Curhat, Quick Wins Polsek Jatiagung ini merupakan Program Kapolri yang dilaksanakan setiap hari Jumat di seluruh Indonesia.

“Mulai dari tingkat Mabes Polri hingga jajaran Polsek dengan harapan dapat mendengar langsung curhat masyarakat tentang permasalahan yang ada di pelosok desa.”terang Mustolih.

Dalam kesempatan tersebut sejumlah warga Desa pertanyakan mengenai tata cara membuat surat ijin keramaian sebelum hari pelaksanaan acara tersebut di laksanakan.

Selain itu warga juga meminta agar semua hiburan, seperti orgen tunggal serta kesenian tradisional kuda lumping bisa terlaksana sampai malam hari.

BACA SELENGKAPNYA :  Serah Terimakan Jabatan Ketua Korpri Pati, Inilah Sosok Suharyono Jelang Purna Tugas

Di lain sisi warga juga meminta pihak Polsek,agar mendatangi serta memberikan teguran kepada pihak yang menyelenggarakan hiburan di tempat hajatanya hingga larut malam.

Menanggapi sejumlah curhatan warga, Kapolsek Jatiagung Iptu Mustolih, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan musyawarah bahwa Pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian hingga larut malam.

“Di bulan Agustus tahun 2022 lalu kami Jajaran Polsek Jati Agung beserta Forkofincam kecamatan Jati Agung,telah melakukan Musyawarah bersama pengusaha hiburan orgen tunggal dan kesenian tradisional kuda lumping bahwa sepakat tidak mengizinkan adanya hiburan hingga larut malam.” tegasnya. (Ronald)

 

banner 728x90