LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Agus (42) warga Desa Halangan Ratu Kecamatan Negri Katon Kabupaten Pesawaran, korban pembunuhan yang mayatnya di temukan warga di Dusun Sukarame desa Haduyang Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekira pukul 09:00 WIB akhirnya terungkap,
Berdasarkan informasi yang di dapat Infodesanews.com, Korban di bunuh oleh Dedi Windryanto (33) warga dusun Tugu Sari desa Halangan Ratu Kecamatan Negri Katon Kabupaten Pesawaran yang merupakan selingkuhan dari istri korban,
Berdasarkan pengakuan perselingkuhan antara Dedi Windryanto (33) pelaku dan Endang (33) warga Dusun Tugusari, Desa Halanganratu, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, sudah berlangsung kurang lebih satu tahun.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddi Purnomo mengatakan dalang dari semua terjadinya pembunuhan adalah Endang yang merupakan isteri dari korban.
“Niat untuk melakukan pembunuhan terhadap Agus (42) warga Dusun Tugu Sari, Desa Halangan Ratu, yang merupakan suami Endang sudah direncanakan oleh keduanya,” kata mantan Kapolres Mesuji itu saat pres rilis di halaman Mapolres setempat, Rabu (19 /2 /2020)
Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan dan Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 junto Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Berikut pernyataan lengkapnya tonton hingga selesai,