LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno menyatakan bahwa masyarakat jangan takut melawan begal. Kepolisian tak akan memeproses warga yang membela diri dan mempertahankan harta benda maupun nyawanya jika terancam.
“Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal,” katanya, Sabtu (16/4/2022).
Hal tersebut disampaikan Polda Lampung Irjen Pol Hendro Sugianto buntut munculnya polemik soal warga yang membela diri dari tindak Kejahatan atau yang sering di sebut begal.
Sejak masuk Lampung, Irjen Pol Hendro Sugianto telah menggencarkan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan terutama begal. Dia memerintahkan jajarannya menindak para pelaku tindak pidana C3.
C3 adalah pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga kejahatan ini umum disebut polisi dengan sebutan C3.
Ia menegaskan kepada jajarannya untuk menindak tegas pelaku C3 dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Lampung.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar,” tegasnya.
Oleh karena itu, warga juga jangan takut melawan begal yang membahayakan dirinya. Polisi tak akan memerosesnya bahkan diberi penghargaan yang bisa melumpuhkan begal, katanya.
Kami berharap masyarakat Lampung tidak pesimis untuk turut serta membantu aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan. (Red)