Ir Halim Nasai Sosialisasikan Perda No 4 tahun 2015

NASIONAL158 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — -Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan No:4 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan terhadap anak. Dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak
anak dan menjadi acuan penyelenggaraan di Daerah.

Pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan Perlindungan yang tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan nomor:4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Rapim TNI AD 2024 dan IKN Warnai Bahasan

“Di Bab II Asas Prinsip dan Tujuan Pasal 2 Perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip :

a. tidak diskriminatif. b. kepentingan terbaik bagi anak. c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan tumbuh-kembang anak; d. penghargaan terhadap pendapat anak, sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya; e. keterbukaan; dan f. keterpaduan.” kata anggota DPRD Lampung Selatan Ir Halim Nasai saat melaksanakan Soper yang dipusatkan di Balai Desa Sumur Kumbang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung setempat. Selasa (17/05/2022).

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Letkol Inf Enrico Styo: Ingatkan Anggotanya Jaga Netralitas Saat Pelaksanaan Pilkada

Dalam kesempatan tersebut turut hadir kepala kepala Desa dan tokoh masyarakat serta para tamu undangan. (Red)

banner 728x90