“Dulu pengelolaan koperasi memang benar-benar merepotkan. Tapi sekarang berbeda. Pemkab Blora bisa mendorong koperasi-koperasi unit desa di tiap kecamatan di Blora ini untuk dihidupkan kembali, menjadi basis ekonomi kerakayatan yang berasaskan kebersamaan dan kegotong-royongan. Sistem ekonomi seperti ini yang sesuai dengan budaya kita,” ungkap Bambang saat berkesempatan memberikan pidato sambutannya.
Dikatakan Bambang, di jaman dulu pengelolaan koperasi unit desa di kecamatan banyak yang melenceng jauh dari tujuan. Tak sedikit pengurus yang lebih mementingkan kepentingannya sendiri ketimbang kepentingan bersama seperti yang digariskan koperasi.
“Ini pernah saya alami saat dulu menjadi kepala desa. Mengurus koperasi itu lebih repot ketimbang mengurus tugas-tugas pemerintahan desa. Jika ada satu pengurus yang tidak beres, semua akan menjadi tidak beres,” tuturnya.
Lalu bagaimana cara menghidupkan kembali koperasi-koperasi unit desa yang telah mati tersebut? Bambang menyebut jika pengelolaan dan kepengurusan KUD Tani Jaya di Kecamatan Banjarejo bisa dijadikan model. Kuncinya, kata Bambang menyimpulkan dari pengelolaan KUD Tani Jaya, adalah menjaga kepercayaan dari anggota.
“Untuk menjaga kepercayaan tersebut maka kepengurusan koperasi harus benar-benar bertanggung jawab. Akuntabilitas harus dijaga, dan integritas dari para pengurus dan pengawas harus dipelihara,” ujarnya lagi.
Jika kepengurusan dan pengelolaan mendapat nilai kepercayaan yang tinggi dari anggota, maka, kata Bambang, akan semakin banyak warga atau penduduk yang mau menjadi anggotanya. “Dan semakin luas anggotanya, maka semakin lebar pemerataan ekonominya. Sebab koperasi tujuannya membuat sejahtera anggota, bukan pengurus dan pengelolanya,” tandasnya.
Bambang sendiri mengaku kagum dengan pengelolaan KUD Tani Jaya Kecamatan Banjarejo tersebut. Dengan aset hingga Rp9 miliar, koperasi yang beranggotakan inti sebanyak lebih 300-an orang tersebut bisa menciptakan peluang-peluang usaha baru, termasuk yang terakhir adalah usaha penggemukan sapi.
“Ke depan usaha harus diperluas, seperti distribusi pupuk. Saya sangat setuju jika distribusi pupuk dikelola oleh koperasi KUD ketimbang diserahkan pihak swasta. Karena selain menguasai hajat hidup orang banyak, pupuk ini adalah barang bersubsidi yang semestinya jangan diberikan pada swasta,” pungkasnya sambil menambahkan jika saat ini hanya ada 2 KUD (Koperasi Unit Desa) yang masih menjalankan kegiatan ekonominya berbasiskan kebersamaan, yakni di Kecamatan Banjarejo dan Kecamatan Jiken. ***Red.