Inspektorat Temukan Penyalahgunaan Anggaran Desa Brumbung Senilai Rp325 Juta, Proses Hukum Segera Dilanjutkan

banner 728x90

“Semua kepala desa dan perangkat harus menggunakan anggaran sesuai peruntukannya. Uang rakyat harus dikelola dengan benar,” ujarnya.

Sementara itu, Irban III Inspektorat Ary Susanto menyampaikan, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan harapan dana yang disalahgunakan dapat dikembalikan dan pelaku menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.

“Masyarakat diharapkan tetap memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik,” ungkapnya.*Red

banner 728x90
BACA SELENGKAPNYA :  Pengertian Desa Menurut UUD Desa Beserta Ciri-Cirinya