“Semua kepala desa dan perangkat harus menggunakan anggaran sesuai peruntukannya. Uang rakyat harus dikelola dengan benar,” ujarnya.
Sementara itu, Irban III Inspektorat Ary Susanto menyampaikan, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan harapan dana yang disalahgunakan dapat dikembalikan dan pelaku menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Masyarakat diharapkan tetap memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik,” ungkapnya.*Red