Proses Hukum dan Tuntutan Pemulihan Kerugian Negara dalam pernyataan resminya, perwakilan Inspektorat menegaskan bahwa kasus ini tidak lagi dapat diselesaikan melalui negosiasi karena menyangkut kerugian negara.
“Kerugian negara harus segera dipulihkan, dan proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan,” terangnya.
Jimi menambahkan, jika dalam 25 hari tidak ada tindakan lebih lanjut, kami akan memastikan kasus ini dilimpahkan ke APH. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diterbitkan, dan langkah selanjutnya adalah pengawalan proses hukum untuk memastikan pertanggungjawaban pihak terlibat.