BLORA, INFODESANEWS – Inspektorat Kabupaten Blora telah menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran di Desa Brumbung senilai Rp325 juta, yang diduga mengakibatkan kerugian negara. Temuan ini telah dilaporkan dan sedang dalam proses penanganan hukum, dengan rencana pelimpahan berkas ke Aparat Penegak Hukum (APH).
BACA SELENGKAPNYA : Penetapan Dan Pengambilan Nomer Urut Bakal Calon Kepala Desa
Powered by Inline Related Posts
Ketua Forum Penggerak Transparansi Blora, Jimi Galuh Ramadhoni memaparkan, berdasarkan investigasi Inspektorat, dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat Desa Brumbung diduga digunakan secara tidak sesuai peruntukan.
“Penyimpangan ini mencakup proyek-proyek fisik, termasuk di beberapa titik, yang tidak sesuai dengan ketentuan anggaran,” ujarnya kepada infodesanews, Selasa (15/4/2025).