Inspektorat Temukan Penyalahgunaan Anggaran Desa Brumbung Senilai Rp325 Juta, Proses Hukum Segera Dilanjutkan

banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Inspektorat Kabupaten Blora telah menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran di Desa Brumbung senilai Rp325 juta, yang diduga mengakibatkan kerugian negara. Temuan ini telah dilaporkan dan sedang dalam proses penanganan hukum, dengan rencana pelimpahan berkas ke Aparat Penegak Hukum (APH).

BACA SELENGKAPNYA :  Penetapan Dan Pengambilan Nomer Urut Bakal Calon Kepala Desa

Ketua Forum Penggerak Transparansi Blora, Jimi Galuh Ramadhoni memaparkan, berdasarkan investigasi Inspektorat, dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat Desa Brumbung diduga digunakan secara tidak sesuai peruntukan.

“Penyimpangan ini mencakup proyek-proyek fisik, termasuk di beberapa titik, yang tidak sesuai dengan ketentuan anggaran,” ujarnya kepada infodesanews, Selasa (15/4/2025).

banner 728x90