PATI,INFODESANEWS | Berdasarkan surat ilyas tanggal 8 juni 2018 perihal : permohonan pengambilan jaminan/angunan kridit fiktif serta surat kuasa atas nama ilyas kepada kuswanto tanggal 09 juli 2018 maka bersama ini disampaikan 1. bahwa pengambilan barang jaminan /angunan hanya dapat dilakukan oleh pemilik barang jaminan yang bersangkutan dengan disertai /menunjukan bukti diri yang sah.
2. apabila pengambilan barang jaminan /angunan dikuasakan kepada orang lain, maka harus disertai dengan surat kuasa bermaterai cukup dengan melampirkan foto kopy KTP serta data-data pendukung kepemilikan barang angunan /jaminan yang berada di PD BPR BKK Pati.
Selain itu, Kuswanto selaku penerima kuasa dari dibitur saat diwawancarai awak media, ia berkata bahwa kami yang mewakili atas nama ilyas untuk mengambil barang bukti terkait putusan pengadilan Negeri Pati Nomer : 89/Pid.B./2009/PN.PT. pada tanggal 20 Agustus 2009.
“Disini, kami sudah melakukan upaya untuk menghadap Direktur utama PD BPR BKK Pati berinisial SW untuk menanyakan terkait barang bukti tersebut tetapi jawabannya kurang baik.
Padahal etikad baik sudah kami lakukan dan terkait barang bukti sampai sekaran inisial SW tidak bisa menunjukan barang bukti itu, saat diskusi diruangan kantor debat semakin panas serta tidak ada titik temu, itu pun sudah dilakukan tiga kali pertemuan.
Lanjut, ia menambahkan pagi ini pukul 9.00 Wib, kami memang datang kembali temui Direktur utama PD BPR BKK Pati berinisial SW untuk bertanya terkait barang bukti dan uang tunai Rp. 150 juta yang kami tranfer kemana dan dibuat apa???,” kata Kuswanto, Jumat (7/10/22).
Sampai detik ini.”barang bukti dan tranfer kami tidak dikasih rincian sama sekali, maka disinilah Direktur utama PD BPR BKK Pati berinisial SW menutupi dugaan jaminan fiktif serta berkata ” kalau sampai penerima kuasa jaminan tidak saya berikan, maka potong leher saya. ini janji kami”, ucap Direktur utama PD BPR BKK Pati berinisial SW saat diwawancarai awak media diruangan kantor.(@Gus)