PATI – Polsek Batangan berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy milik Anitasari warga Donorojo Jepara.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Batangan Iptu Heru Triasmoro Orbayanto mengungkapkan kronologis kejadian pada hari selasa (19/09/2023) sekitar pukul 23.00 WIB di dalam rumah kost Patri turut Desa Batursari RT.01 RW.03 Kecamatan Batangan Kabupaten Pati.
“Unit Reskrim Polsek Batangan berhasil mengamankan J (41) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Batangan, berdasarkan Laporan dari Anitasari tentang tindak pidana Penipuan dan penggelapan Sepeda motor miliknya”, kata Iptu Heru Triasmoro Orbayanto dihadapan awak media.
Kapolsek Batangan menyebut, bahwa setelah menerima Laporan polisi, pada hari senin tanggal (02/10/2023) Unit Reskrim Polsek Batangan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
Setelah diketahui keberadaannya di desa Gunungsari Rt 11 Rw 02 Batangan.” kini pelaku merupakan teman satu kos dengan pelapor atas nama Anitasari, modusnya adalah dengan meminjam motor milik pelapor kemudian dibawa lari atau digadaikan ke orang lain”, ujar Kapolsek Batangan.
Lebih lanjut, Iptu Heru Triasmoro Orbayanto menambahkan atas perbuatannya Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Batangan dan akan di jerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan”, tandasanya.(red)