LUTRA(SULSEL), INFODESANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara(Lutra), Sulawesi-Selatan(Sulsel) hari ini, Sabtu(18/1/2020), pendaftaran dan pengambilan formulur badan AdHoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu Utara 23 September 2020.
1. SYARAT UNTUK MENJADI ANGGOTA PPK :
- Warga negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP.
- Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
2. KELENGKAPAN ADMINISTRATIF :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku.
- Fotokopi Ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
- Surat pernyataan yang bersangkutan yang bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh pada formulir dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini, yang memuat pernyataan:
-
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP, apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan.
- Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas, klinik, atau rumah sakit setempat. (yustus)