Ini Kata Rohadian Mekanisme Penggunaan DD Untuk Penanganan Covid-19

INFODESA222 Dilihat
banner 728x90

(foto dokumentasi saat pelatihan peningkatan kapasitas BPD desa Seloretno Kec Sidomulyo, Rabu (22 /4 /2020)

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Pemerintah terus mencarikan solusi terhadap dampak virus korona atau covid-19 yang semakin meluas. Salah satunya dengan memperbolehkan desa untuk digunakan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin menggunakan dana desa (DD). Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa 6/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan, Rohadian menjelaskan, peraturan baru tersebut tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat desa.

“Sasarannya keluarga miskin yang belum tercover Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” terang Rohadian saat di wawancarai Infodesanews.com, usai melakukan pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (22 /4 /2020) yang di laksanakan di Balai desa setempat.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Dinkes Ingatkan Warga Garut untuk Mewaspadai Lonjakan Kasus Covid-19 Varian Baru

Rohadian menjabarkan setiap keluarga penerima BLT memperoleh bantuan Rp 600 ribu. Dengan kata lain BLT dana desa ini sasarannya adalah warga miskin yang belum menerima PKH, yang belum menerima bantuan pangan non tunai, yang belum menerima kartu pra kerja.
“Adapun teknisnya dan mekanisme, pertama dilakukan pendataan, oleh relawan desa lawan Covid-19. Kemudian data calon penerima BLT desa divalidasi dan difinalisasi dalam rapat Musyawarah Desa Khusus. Kemudian ditetapkan dan dokumen ditandatangani kepala desa. Selanjutnya dokumen penetapan data penerima BLT Desa dilaporkan dan disahkan oleh Bupati”, terangnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Jumat Berkah Serentak, Ibu Hety Andhika Perkasa Bersama Persit Kartika Chandra Kirana Cabang LXV Kodim 0913 PPU Bagikan Sembako

Untuk metode dan mekanisme perhitungan prosentase alokasi dana desa ada beberapa ketentuan. “Desa dengan DD kurang dari Rp 800 juta alokasi BLTnya maksimal 25 persen. Sedangkan DD Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar, alokasi BLTnya maksimal 30 persen. Desa yang DDnya lebih dari Rp 1,2 miliar alokasi BLTnya maksimal 35 persen. “Adapun masa penyaluran dana BLT tersebut selama tiga bulan terhitung sejak April 2020, dengan perbulannya keluarga penerima mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu rupiah.” imbuhnya.

beeikut penjelasanya

(Sg)

banner 728x90