LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan tengah melakukan verifikasi dan mendata jumlah warga miskin, baik yang belum tersentuh oleh Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, maupun warga miskin baru yang terdampak sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Dulkahar, AP, M.Si mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan validasi dan verifikasi data warga kurang mampu untuk memenuhi tambahan kuota yang telah diberikan Kementerian Sosial.
“Kita ditarget hari Kamis tanggal 23 April 2020. Itu (data) harus sudah masuk semua di kementerian. Hingga saat ini sudah 50 persen desa yang terverifikasi,” ujar Dulkahar dalam acara sosialisasi terkait data penerima bantuan Program Sembako di Posko Covid-19 yang berada di rumah dinas bupati setempat, Selasa (21/4/2020).
Untuk itu, Dulkahar meminta agar para camat, pendamping desa, Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang hadir dalam acara itu segera memastikan validitas data ke desa masing-masing. Dengan catatan bukan warga miskin yang tercantum sebagai warga penerima PKH, Program Bantuan Sembako, Kartu Pra Kerja atau program sejenis lainnya.
“Kalau sudah dapat salah satu program bantuan, jangan coba-coba dimasukan lagi. Nanti pasti ketahuan dan diblokir dari pusat. Nanti bisa tidak dapat satupun, kalau sudah begitu jangan salahkan,” tegas Dulkahar.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto juga meminta pihak-pihak terkait agar melakukan pendataan yang valid terkait warga kurang mampu yang akan menerima bantuan dari pemerintah pusat.
“Saya minta dua hari ini kita kerja ekstra demi kesejahteraan dan keadilan masyarakat. Kamis sudah harus masuk kementerian. Jangan sampai saya sudah minta tambah kuota, kita malah menyia-nyiakan kesempatan ini,” tukas Nanang.
Selain data Program Sembako, Nanang juga mengingatkan kepada camat, pendamping desa, dan Koordinator TKSK agar teliti saat melakukan pendataan rumah tangga miskin yang akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) selama pandemi Covid-19.
Sehingga, bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah pusat atau yang berasal dari realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maupun Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) nantinya tidak tumpang tindih atau penerima ganda.
“Saya minta keseriusan kita semua, pendataan ini harus benar-benar tepat sasaran. Yang paling penting jangan sampai tumpang tindih. Jangan karena hal sepele kita sakiti hati rakyat. Penderitaan rakyat adalah penderitaan kita semua,” tandasnya. (Sg/az)