HRM Gunadi Joko Pikukuh ; “Kuasa Hukum Pemkot Dinilai Telah Membenturkan Ahli Waris, Masyarakat dan FKPPI”

banner 728x90

SOLO – INFODESANEWS, Pernyataan Kuasa Hukum Pemkot Surakarta yang tergabung dalam Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) pada 27 Oktober 2022 lalu yang menyebutkan bahwa dengan terbitnya putusan Kasasi MA-RI No. 2085 K/Pdt/2022, tanah Sriwedari tidak bisa di eksekusi oleh Ahli Waris, karena Putusan Kepemilikan & Pengosongan tanah dinyatakan Non Eksecutable, merupakan Pembohongan dan Pembodohan terhadap publik. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Ahli Waris Sriwedari HRM Gunadi Joko Pikukuh kepada media ini, Minggu (6/11/2022).

HRM Gunadi Joko Pikukuh (Koordinator Ahli Waris Sriwedari). foto dok

Menurut Gunadi, pernyataan dari FKPPI tersebut dinilai berpotensi mengadu domba antara ahli waris dan masyarakat serta FKPPI yang lain, karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada dalam putusan MA. “Kita ketahui bersama bahwa  MA-RI dengan Amar Putusannya yang menyatakan ; Menolak gugatan Pemkot Solo yang memohon agar Putusan Kepemilikan & Pengosongan Sriwedar dinyatakan Non Eksecutable/tidak dapat di Eksekusi. Yang dikabulkan hanya Sita Eksekusinya saja. Mengingat ini hanya Gugatan Pihak ketiga, tidak masuk kedalam Perkara Pokok yang sudah Inkracht,” ujarnya.

Adapun Pemkot Solo sendiri sebenarnya bukan Pihak ketiga, tetapi Para Pihak yang berperkara/ termohon Eksekusi, sehingga tidak memenuhi syarat Formil maupun Materiil sebagai Pihak Pelawan/Verset.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
"JUMAT BERKAH" Komnas PA Apresiasi Anak-Anak dan Ibu-Ibu Desa Sinom Widodo Peduli Banjir

Ini berarti kata Gunadi, Pemkot sengaja ingin membenturkan antara ahli waris RMT. Wiryodiningrat dengan masyarakat dan sekaligus FKPPI yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan kasus hukum Sriwedari. “Harus dibedakan, bahwa  kuasa hukum Pemkot adalah sekelompok orang yang berprofesi sebagai Pengacara, yang beracara di Pengadilan & atas kuasa dari Walikota lama Solo FX.Hadi Rudyatmo, jadi bukan mewakili FKPPI,” tandasnya.

Gunadi lebih jauh menjelaskan bahwa skenario ini memang sengaja diciptakan untuk membenturkan antara ahli waris dan masyarakat luas serta FKPPI maupun Walikota Solo yang baru. “Dan ini sangat berbahaya, makanya wajib harus diluruskan agar warga masyarakat Surakarta paham dan tidak terprovokasi dan diadu domba dengan masyarakat yang lain, khususnya ahli waris,” jelasnya.

Sekedar diketahui Pemkot Solo sendiri sebenarnya bukan pihak ketiga. Menurut Undang-Undang perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi barang bergerak dan barang yang tidak bergerak diatur dalam Pasal 207 HIR atau Pasal 225 RBg. Perlawanan ini pada azaznya tidak akan menangguhkan terhadap pelaksanaan eksekusi( Pasal 207 Ayat ( 3 ) HIR atau 227 RBg ).

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Bunda Win, Dekranasda Diharapkan Jadi Sentra Mode di Lamsel
Anggota FKPPI Surakarta melakukan aksi sujud syukur atas kemenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo atas gugatan eksekusi tanah Sriwedari di depan gapura Taman Sriwedari Solo, pada Kamis (27/10/2022) lalu.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya bahwa FKPPI Solo melakukan aksi sujud syukur atas kemenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo atas gugatan eksekusi tanah Sriwedari. Aksi ini dilakukan di depan gapura Taman Sriwedari Solo, Kamis (27/10/2022).

Kuasa hukum Pemkot Solo, Theo Wahyu Winarto, mengatakan ia menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan eksekusi atas sengketa lahan Sriwedari pada hari ini, Kamis (27/10/2022). “Kami mengambil salinan surat putusan MA di Pengadilan Negeri (PN) Solo dan langsung diserahkan ke Wali Kota,” terangnya.

Surat salinan resmi putusan ini berisi tentang pembatalan sita eksekusi yang dilakukan PN Kota Solo beserta pembatalan eksekusi itu sendiri. Selanjutnya, pihaknya akan mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan MA tersebut, terlebih kasasi sengketa tanah Sriwedari ini sudah final. (*/hr/red slo)

banner 728x90