HRM. Gunadi Joko Pikukuh (Koordinator Tim Ahli Waris Sriwedari) : “Dukung Penuh Program Pemkot yang Baru, Putusan Hukum Harus Ditegakkan”

banner 728x90

SOLO- INFODESANEWS, Calon Walikota Surakarta terpilih Gibran Rakabuming Raka sudah menyiapkan program 100 hari kerja. Kendatipun demikian, Gibran belum mau membocorkan seluruhnya. Ia hanya menyebut prioritas soal pemulihan ekonomi dan kesehatan. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu  berjanji program 100 hari itu baru akan dibeberkan secara detail setelah dilantik.

Salah satunya adalah pekerjaan rumah (PR-red) sengketa tanah Siwedari yang kini telah dimenangkan oleh pihak Ahli waris RTM Wirjodiningrat. Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No. 478/PK/Pdt/2015 tanggal 10 Pebruari 2016 telah selesai dan dimenangkan oleh pihak ahli waris. Bahkan dalam waktu dekat Lahan Sriwedari akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Surakarta berdasarkan surat penetapan eksekusi no 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo Nomer 31/Pdt G/2011/PN Ska jo Nomor 87/Pdt/2012/PT SMG jo Nomor 3249 K/Pdt/2012 jo Nomor 478/PK/Pdt/2015 tanggal 21 Pebruari 2020.

RM. Gunadi Joko Pikukuh (Koordinator Tim Ahli Waris Sriwedari) saat bersama keluarga ahli waris

Sementara itu, Koordinator Tim Ahli Waris RMT Wiryodiningrat, RM Gunadi Joko Pikukuh menyatakan mendukung sepenuhnya langkah-langkah konstitusional yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surakarta yang terlepas dari pengaruh dan segala bentuk intervensi politik pihak eksekutif maupun lembaga legislative. “Sebagaimana azas pemerintahan yang baik (good government), apapun yang terjadi hukum harus ditegakkan,” ujarnya kepada media ini, Rabu (24/2).

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Penajam Kawal Penyaluran Bantuan di Kantor Pos

Lebih lanjut Gunadi mengemukakan bahwa pihak pemkot sebelumnya ngotot mengklaim kepemilikan tanah sriwedari tidak benar. Hal itu sudah sesuai putusan hukum pengadilan berdasarkan putusan MA No: 3000-K/Sip/1981 tanggal17 Maret 1983 menyatakan bahwa sriwedari adalah milik sah ahli waris RMT Wirjodinigrat. Putusan kepemilikan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan Pemkot Solo tidak mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Oleh karena itu kami atas nama ahli waris sangat berharap Pemerintah Kota Surakarta melalui Walikota yang baru Gibran Rakabuming Raka akan menghormati dan mentaati serta melaksanakan isi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde),” jelasnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kasipers Korem 074/Wrt bacakan Amanat Presiden RI Pada Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-71

Karena Sriwedari bagian ikon budaya Solo, lebih jauh Gunadi mengungkapkan sangat penting peran Pemkot kedepan dalam menciptakan iklim kondusif. Program pemulihan ekonomi oleh pemerintah yang baru nantinya sangat bermanfaat bagi kota Solo sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat meningkat. “Ketika perekonomian melaju pesat secara otomatis PAD kota Solo juga meningkat,” katanya.

Terkait dengan rencana pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih Gibran-Teguh pada Jumat besok (26/2), pihaknya sangat mengapresiasi dan sangat mendukung penuh langkah-langkah program 100 hari dengan focus terhadap pemulihan ekonomi kota Solo. “Kami yakin ke depan kota Solo bakal maju pesat, ekonomi masyarakat meningkat dan tentunya akan menjadi Solo yang berbudaya dan bermartabat,” jelas Gunadi. (*/her)

banner 728x90