BLORA, INFODESANEWS – Honda Vario berita plat nomor B 1111 MA di berhentikan Satlantas Blora lantaran menggunakan plat nomor yang tak sesuai standar, saat meilintas di Jalan raya Blora – Ngawen.
Kanit Turjawali Ipda Solikun Ni’am S.H mengatakan, peristiwa penindakan tersebut terjadi pada pagi tadi Senin (01/10) siang, sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu petugas yang sedang melaksanakan tugas rutin Razia kelengkapan kendaraan bermotor di sekitar Jalan raya Blora- Ngawen.
“Kendaraan tersebut oleh petugas untuk sementara diamankan di Mako Sat Lantas Polres Blora dan pengendara diwajibkan mengembalikan TNKB sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku,” terangnya
Ipda Solikun Ni’am menambahkan, pemilik kendaraan tersebut datang ke kantor Sat Lantas Polres Blora untuk mengganti plat nomor kendaraan mereka dengan plat asli, serta harus ditindak dengan surat tilang.
“Siang tadi pemilik telah mengganti TNKB kendaraan tersebut dengan TNKB yang berlaku, dan kami juga berikan himbauan untuk tertib peraturan lalu lintas” imbuhnya.
Terpisah Kasat Lantas Polres Blora AKP Himawan Aji S.H, S.I.K memerintahkan kepada jajarannya bahwa pihaknya tetap memberikan tindakan berupa tilang terhadap pengendara motor maupun mobil yang dianggap melanggar aturan lalu lintas.
Penertiban pengendara Plat nomor palsu ini selain untuk mengajarkan tertib lalu lintas kepada masyarakat juga sebagai langkah antisipasi Kepolisian terhadap tindak kejahatan Curanmor.
“Penggunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang berlaku harus tetap ditindak. Karena untuk mencegah adanya indikasi kendaraan hasil kejahatan curanmor.” Tandas AKP Himawan.(Aras)