BLORA, INFODESANEWS | Dihebohkan masyarakat Blora dengan adaya foto daftar pencarian orang ( DPO ) yang di keluarkan kejaksaan Negri Blora merupakan mantan Kades Kedungbacin periode tahun 2013 – 2019 di duga korupsi anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2018 – 2019 sebesar Rp. 400 juta.
Dalam wawancaranya Kasintel Kejaksaan Negri Blora Jatmiko pada hari Jumat ,31-3-2023 saat dikonfirmasi sejumlah media di ruang kerjanya menegaskan bahwa oknum Mantan Kades yang bernama (R) yang dulu menjabat Kades Kedungbacin, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, sampai saat ini yang bersangkutan, Tidak pernah memenuhi panggilan oleh tim Penyidik Kajari.
” Yang bersangkutan, Tidak pernah memenuhi panggilan oleh tim Penyidik Kajari,” ujarnya.
Saat ini diduga ada temuan penyelewengan uang sebesar Rp 400 juta anggaran APBN Dana Desa Tahun 2018-2019 yang seharusnya untuk kemakmuran di desanya bahkan untuk kemajuan pembangunan di desa,
” Harapan kami ada niatan baik dan segera datang memenuhi panggilan penyidik yang menanganinya untuk mempertanggung jawabkan sesui perundang undangan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Dipihak lainnya ke[ala desa Kedung bacin Karjan masa jabatan periode 2019 s/d 2025 melalui sanbungan pribadinya whatshap saat di tanyakan keberadaan mantan Kades ini mengungkapkan keneradaannya semenjak tahun 2020 lalu keberadaanya sampai sekarang ini tidak ada kabar atau tidak dirumah.
” Keberadaannya semenjak tahun 2020 blom pulang dari informasi beredar terduga mantan Kades ini berkerja di Kalimantan,” pungkasnya. ***Red