Hayu Vandy: Pastikan Hak Pilih Warga

NASIONAL189 Dilihat
banner 728x90

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara (Lutra), akan memastikan hak pilih warga, terutama di Kecamatan dan Desa yang terdampak bencana banjir bandang lumpur dan tanah longsor di Bumi Lamaranginang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal itu disampaikan anggota Komisioner KPU Lutra Divisi Tekhnis, Hayu Vandy Pamorron pada media ini, Sabtu (8/8/2020), bahwa kami pasti mengupayakan agar masyarakat Bumi Lamaranginang tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020, terutama warga yang terdampak bencana banjir bandang lumpur dan tanah longsor.

“Untuk itu kami para komisioner bersama PPK dan PPS terjun langsung membantu dan mengawasi secara ketat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di lokasi bencana banjir bandang,” ucap Hayu Vandy.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Satlantas Polres Kendal Alihkan Arus dari Jakarta ke Semarang

Menurutnya, KPU Lutra tidak ingin warga kehilangan hak pilihnya karena tidak masuk Daftar Pemilih. Makanya, kami pihak KPU mengidentifikasi menyeluruh beberapa desa yang dijadikan sample dalam mengatasi persoalan-persoalan itu.

” Kami pihak KPU tidak mau ada warga tidak memilih karena tidak ada identitasnya di DPT nantinya , olehnya itu juga kami akan memfasilitasi warga yang sudah kehilangan dokumen identitas karena bencana alam yang terjadi di Lutra ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Kami melakukan pemuktahiran data pemilih secara jeli dan ekstra hati-hati,” tutur divisi tekhnis.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Lokakarya Mini Lintas Sektoral di Gelar Puskesmas Sabbang

Hayu Vandy menjelaskan dan menilai persoalan DPT biasanya disebabkan sejumlah faktor, misalnya warga yang sudah meninggal namanya masih tetap ada di DPT. Disisi lain, banyak warga mengurus KTP hanya untuk kepentingan sesaat disuatu desa, hingga akhirnya menyebabkan jumlah data pemilih membengkak, sementara orangnya tidak ada ditempat itu.

” Juga penduduk keluar masuk di Desa/Kelurahan, namun keberadaannya dianggap tidak resmi, karena tanpa dilengkapi surat keterangan pindah domisili,” jelas Divisi Tekhnis Hayu Vandy. (yustus)

banner 728x90