HARIONO S NOTONEGORO, “Negara Gagal Aplikasikan UUD 45 Pasal 33”

SOLO, INFODESANEWS.COM | Rakyat Indonesia harus sadar dan paham untuk menghadapi Global Ekonomi, mengingat kondisi keuangan dan perekonomian sekarang ini tidak sehat, akibat tidak mampunyai atau negara gagal mengaplikasikan aturan UUD ’45 pasal 33 yang isinya seluruh kekayaan darat laut udara digunakan untuk kesejahteraan rakyat yang diatur oleh negara. Demikian diungkapkan Pencipta Solusi Nasional Trisula Wedha, Hariono S Notonegoro kepada media ini dalam acara silahturahmi dan bincang-bincang soal kebangsaan bersama para tokoh di kediaman Bp. Usman Amirodin Laweyan Surakarta,  Senin (10/4/2023).

Hariono S Notonegoro (Penggagas dan Pencipta Sistem Solusi Nasional ‘Anti Korupsi’ Trisula Wedha. (Foto : Infodesanews)

Hariono mengatakan saat ini para aparat pemimpin negara sudah tidak bisa dijadikan contoh baik dan mampu menuntaskan budaya suap dan korupsi di Negeri ini. “Aparat dan para pemimpin negara ini “gendeng” dan tidak bisa memberikan solusi terbaik,” ujarnya.

Padahal kata Hariono seluruh problem negara menuju mercu suar dunia itu bisa diselesaikan oleh 3 pokok persoalan, yaitu; Satu, bagaimana cara negara menciptakan suatu Sistim mengunci Keburukan moral Warga Negara Indonesia di seluruh dunia. Kedua, bagaimana negara menciptakan suatu sistim untuk mendudukkan Rakyat sebagai tuan Rumah Negara atau Raja di Negeri sendiri. Ketiga, bagaimana negara menciptakan Sistem aplikasi UUD’45 pasal 33 agar menjawab arti dari aturan ini.

“Presiden dan Wakil Presiden serta seluruh anggota DPR RI harus mampu menjawab 3 pertanyaan diatas. Jika tidak bisa menjawab, seyogyanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Makruf Amin dimohon dengan lapang dada wajib mengundurkan diri, dan Presiden Joko Widodo diangkat sebagai “Bapak Pembangunan”, tegasnya.

Hariono yang juga Kakak Pengusaha Setyawan Djodi ini lebih lanjut mengungkapkan dengan 3 Sistem diatas, khususnya Sistem pada nomor 1 akan berfungsi untuk menanggulangi seluruh Koruptor di Negeri ini maupun yang lari ke luar negeri, dan menegakkan Aturan Undang undang dan Hukum Negara sehingga ekonomi akan berkembang pesat.

Dalam kondisi seperti sekarang ini banyak terjadi korupsi dan suap saja perputaran uang rupiah itu tinggi sekali, apalagi kalau nanti sudah tidak ada korupsi dan suap.

Akibat dari Sistem nomor 2 Rakyat Indonesia akan berkedudukan sebagai Tuan Negara atau Raja di Negeri sendiri yang disegani oleh seluruh Abdi Negara dan Negara negara Asing di dunia. Terapinya ada pada UUD’45 dalam pasal 33 itu seluruh rakyat Indonesia akan makmur dan mendapatkan kesejahteraan lebih bagus dari kondisi seperti sekarang ini. “Semoga usulan saya ini bisa menyebar ke seluruh elemen bangsa,” pungkasnya. (*/Red Slo)

Berita Terkait

Baca Juga