LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan secara resmi menetapkan pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah H. Tony Eka Candra – H. Antoni Imam (Tony-Antoni) sebagai Peserta Pemilukada Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020.
Penetapan pasangan calonkada yang diusung Partai Golkar, PKS, dan Demokrat tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Lampung Selatan Hendra Apriansyah, SE didampingi jajaran dalam rapat pleno yang digelar diaula KPU setempat, Kamis (1/10/2020).
Hadir dalam kesempatan tersebut, LO pasangan Tony-Antoni yakni Yusro Hendra Perbasya, SP., MM dan Julian Munhar, Agus Sutanto, ST, A.Benny Raharjo, Bowo Edi Anggoro, A,Md, Andi Apriyanto, A.Md, M.Athor, Esmail Nawawi,SE serta jajaran lainnya.
Dalam rapat pleno yang berlangsung tertutup tersebut, pimpinan rapat pleno Hendra Apriansyah,SE mengatakan, penyerahan hasil rapat pleno penetapan calon diserahkan kepada LO (Liasion Officer) dan perwakilan partai politik pengusung pasangan calon.
“Berdasarkan hasil rapat pleno KPU, Pasangan H.Tony Eka Candra – H.Antoni Imam yang di usung Partai Golkar (7 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (6 kursi), Partai Demokrat (5 kursi) sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Model BA.HP-KWK dan Berita Acara Model BA.HP Perbaikan-KWK dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020.” ujar Hendra.
Keputusan KPU tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 64/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua KPU Ansurasta Razak.
Kemudian usai ditetapkan sebagai pasangan Calon Kepala Daerah, Tony-Antoni akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni pengundian nomor urut dan tidak diperbolehkan mengerahkan massa pendukung.
“Pasangan Tony-Antoni selanjutnya akan mengikuti tahapan pengundian nomor urut yang akan digelar besok (2/10/2020), nantinya pengundian nomor urut pasangan calon dilaksanakan secara tertutup dan hanya dihadiri pasangan calon, LO, dan Ketua Partai atau sekretaris Partai pengusung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.” Pungkas Hendra.(*)