BANJAR, INFODESANEWS – Anggota Satnarkoba Polres Banjar telah mengamankan satu orang laki-laki berinisial AW yang telah melakukan tindak pidana melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) paket sabu-sabu yang pada saat itu berada di lantai kamar rumah yang ditempati pada hari Kamis 23 Juni 2022 sekitar pukul 01.10 Wita
Kini pelaku sedang duduk di lantai kamar rumah dekat barang bukti sabu-sabu yang ditemukan. “Menurut pengakuannya bahwa 25 (dua puluh lima) paket sabu-sabu tersebut merupakan titipan seseorang untuk dijual kembali kepada orang lain atau pemesan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut dan Satnarkoba Polres Banjar selalu meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna menangkap dan menumpas/membersihkan jaringan pengedar Narkoba di wilayah Kabupaten Banjar jelang Hari Bhayangkara Ke-76, Sabtu (25/6/22).
Maka atas perbuatannya pelaku Melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dgn ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta Denda 10 Milyar.(Aji)