LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Ir.Halim Nasai menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Ke-2 Masa Sidang Ke-1 Ta 2021.
Sosper yang dipusatkan di Desa Pauh Tanjung Iman Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, itu, Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Nomor 3 Tahun 2020.
Kegiatan yang dihadiri Kepala serta para tamu undangan dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan setempat. Senin (10/5/2021)
Menurut Halim kegiatan sosper ini merupakan kegiatan kedua selama masa sidang Ke-I tahun 2021.
Dengan adanya kegiatan ini di harapkan masyarakat paham tentang peraturan daerah Nomor 3 tahun 2020.
“Saya berharap kepada masyarakat agar memahami peraturan daerah. Dengan sedikit memahami tentang peraturan maka masyarakat dapat bersama-sama menciptakan kedamaian dan ketentraman di wilayahnya masing-masing.”kata politisi dari Fraksi PAN itu. (red)