LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah serta masyarakat. Yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu.
Pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Oleh karena itu peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan,menjadi tanggung jawab Pemerintah- Pemerintah Daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Lampung Selatan, Dapil I yang meliputi 2 Kecamatan yakni Kecamatan Kalianda dan Rajabasa, Ir Halim Nasai, saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 1 tahun 2020 tentang Pengelolaan Pendidikan.
Kegiatan yang dilaksanakan di dua lokasi yakni di Desa Buah Berak dan Kelurahan Kalianda itu dihadiri kepala Desa dan perangkat desa serta para tokoh Agama,Pemuda dan tamu undangan Senin (13/9/2021)
Menurut Wakil Ketua komisi II DPRD Lampung Selatan itu, Setiap warga masyarakat berhak memperolehe Pendidikan yang bermutu.
“Warga Masyarakat yang memiliki kelainan fisik, mental, emosional dan mengalami hambatan sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Warga Masyarakat yang memiliki potensi kecerdasan/berbakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. Warga masyarakat di wilayah terpencil /mengalami bencana alam / bencana sosial berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.”ujarnya.
Setiap msyarakat yang berusia 5 sampai 6 tahun mengikuti Pendidikan Anak Usia
Dini ( PAUD ). Setiap msyarakat yang berusia 7 sampai 15 tahun harus mengikuti Pendidikan Dasar sampai tamat. Setiap msyarakat yang berusia 7 sampai 18 tahun yang tidak melanjutkan
Pendidikan formal diberi kesempatan mengikuti pendidikan nonformal.
“Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya pendidikan untuk kelangsungan pegelolaan pendidikan dan menciptakan serta mendukung terlaksannya budaya membaca dan budaya belajar di lingkungan.”pungkas Halim dalam paparannya. (Red)