SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Pernikahan dini sangat berbahaya, khususnya terhadap anak perempuan di bawah umur. Untuk mengatasi hal tersebut Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlundungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (P3AP2KB Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerjasama Puskesmas Malangke Barat, melakukan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini dan Kekerasan Anak, Senin 18 Oktober 2021 bertempat di Aula Kantor Desa Waelawi.
Kepala Bidang P3AP2KB Luwu Utara, Andriani Usman, S. Keb Puskesmas Malangke Barat Baso, SKM menjelaskan, menikah di usia dini bisa mengakibatkan kanker mulut rahim, kematian ibu, kematian bayi, kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian.
Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini dan Kekerasan Anak yang dilaksanakan oleh Dinas P3AP2KB Luwu Utara dihadiri Kapolsek Malangke Barat IPTU Abd Latif, SE Bhabinkamtibmas AIPTU Hartono dan Kanit Intel BRIPKA Abd Rahim.
Serta Camat Malangke Barat Sulpiadi, SH Kepala KUA Mustari, Kabid Kelembagaan Sosial Masyarakat PMD, Kepala Desa Waelawi Ir. Tasran, Ketua BPD Ajman para Kepala Dusun dan para Kader Desa.
“Fokus penanganan melalui sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat se Kecamatan Malangke Barat terkhusus masyarakat Desa Waelawi terkait tentang resiko pernikahan atau perkawinan usia dini dan kekerasan anak, serta pentingnya upaya-upaya untuk mencegah pernikahan usia dini terjadi, sehingga angka pernikahan usia dini di Desa Waelawi terkhusus di Kecamatan Malangke Barat dapat teratasi,” jelas Andriani Usman.
Lebih lanjut Andriani Usman menjelaskan, melalui sosialisasi tersebut para masyarakat, kader desa serta yang hadir dalam sosialisasi dapat memiliki bekal ilmu tentang resiko yang dihadapi, dan bagaimana kiat-kiat yang bisa dilakukan agar tidak terjebak dalam pernikahan usia dini.
“Para masyarakat dan ibu-ibu sangat penting untuk diberi pemahaman tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Ini dilakukan agar para masyarakat, ibu-ibu memiliki gambaran tentang resiko yang dihadapi dan bagaimana kiat-kiat yang bisa dilakukan agar tidak terjebak dalam pernikahan usia dini ini,” ungkapnya.
Suatu pernikahan idealnya apabila antara pasangan suami istri matang baik dari segi biologis maupun psikologis, bahkan dari aspek kesiapan sosial dan ekonomi.
“Kematangan biologis adalah apabila seseorang telah cukup usia maupun dari segi fisik dan materi. Sedangkan kematangan psikologis adalah bila seseorang telah dapat mengendalikan emosinya dan dapat berpikir secara baik, dapat menempatkan persoalan sesuai dengan keadaan,” tambah Andriani Usman
Sementara Kepala Puskesmas Malangke Barat Baso, SKM mengatakan bahwa, sosialisasi pencegahan pernikahan dini tersebut sangat penting untuk sama-sama dipahami terutama oleh para masyarakat, ibu-ibu serta para kader desa dimana perempuan dan laki-laki yang usianya belum cukup untuk menjalani kehidupan rumah tangga.
” Karena dampak dari pernikahan dini apabila ditinjau dari aspek psikologis, psikologis dan aspek sosial akan sangat berpengaruh terhadap individu pelaku pernikahan dini tersebut,” sebutnya.
Juga Bhabinkamtibmas AIPTU Hartono memberikan arahan dan himbauan kepada peserta sosialisasi soal kekerasan anak dalam rumah tangga.
” Caranya selalu memperhatikan kebiasaan anak misalnya, menjadavdan mengontrol kegiatan anak, baik yang didalam rumah maupun diluar sehingga anak merasa diperhatikan,” tandasnya.(yustus)