PATI, INFODESANEWS | Merebaknya wabah Virus Corona di Indonesia turut berdampak pada sektor industri keuangan di Kabupaten Pati. Karena itu, Bupati Pati Haryanto, MM, M.Si mengeluarkan kebijakan stimulus pembiayaan guna mengatasi dampak yang ditimbulkan.
Dalam surat Bupati yang dikirimkan kepada para pelaku usaha industri jasa keuangan se-Kabupaten Pati, Haryanto menjelaskan bahwa seluruh Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang berada di wilayah Kabupaten Pati diminta untuk memberikan stimulus kredit bagi debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 sebagaimana ketetapan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
“Pemberian stimulus tersebut dapat dilakukan dengan melakukan relaksasi atau restrukturisasi kredit kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), antara lain di sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mekanisme pemantauan sesuai ketentuan yang berlaku”, ujarnya dalam surat tersebut.
Haryanto menekankan perlunya dilakukan sosialisasi, edukasi dan literasi kebijakan stimulus kredit tersebut dengan memasang pengumuman di seluruh Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu/ Unit dan Kantor Kas, sesuai ketentuan teknis yang berlaku di masing-masing pelaku Industri Jasa Keuangan.
“Kebijakan pemberian stimulus kredit tersebut mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021”, tegas Bupati.
Bank diminta menyampaikan laporan berkala atas penerapan kebijakan stimulus kredit tersebut kepada Bupati Pati sejak posisi data akhir bulan April 2020.***Yn