Guru TPQ, Madin, Sekolah Minggu dan Pengelola Ponpes Di Pati Terima Bantuan Kesejahteraan

PENDIDIKAN171 Dilihat
banner 728x90

PATI – Bupati Pati Haryanto didampingi Wakil Bupati, Sekda, Kepala Disdikbud dan Direktur Bank Jateng menghadiri penyerahan bantuan kesejahteraan guru TPQ, sekolah minggu, dan Madrasah Diniyah (Madin) serta pengelola pondok pesantren tahun 2022 se-kabupaten Pati.

Dalam pidatonya, Bupati Pati Haryanto menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan wujud penghargaan dari pemerintah kabupaten Pati terhadap pengabdian yang selama ini diberikan oleh guru TPQ, sekolah minggu dan madrasah diniyah serta pengelola pondok pesantren, utamanya dalam mendidik dan membimbing anak-anak agar dapat menjadi generasi penerus bangsa yang unggul dan berakhlak mulia,Rabu (20/4/22).

“Kami juga berharap Saudara sekalian tidak sekedar memandang dari besaran nominal bantuan yang disampaikan, karena tentu saja tidak akan sebanding dengan jasa dan pengorbanan yang telah diupayakan selama ini”, ujar Bupati.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Tanamkan Kecintaan, Kodim Sangatta Sosialisasi Bela Negara

Untuk itu, pihaknya betul-betul menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kontribusi yang telah diberikan.”Semoga Allah SWT menerima amal kebaikan Saudara sekalian dan memberikan balasan yang terbaik”, tambahnya.

Lebih lanjut, Haryanto mengatakan bahwa kerjasama yang baik antara orangtua, para guru TPQ, Madin, sekolah minggu dan Ponpes serta pemerintah, diharapkan dapat menjadi ikhtiar bersama untuk membentengi anak-anak dari berbagai pengaruh buruk.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
400 Mahasiswa Wirausaha Merdeka UMS Angkatan II, Magang di UKM Mitra

Sehingga kelak mereka dapat menjadi generasi yang memiliki kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual, dengan tetap menjunjung tinggi adab dan akhlak,”kata Haryanto.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Pati Winarno menambahkan dalam laporannya bahwa total bantuan yang diserahkan oleh pemerintah kabupaten Pati sebesar Rp 12.433.000.000,- bagi 13.570 orang.

“Masing-masing menerima Rp 900 ribu per tahun untuk guru taman pendidikan Al-Qur’an, sekolah minggu dan madrasah Diniyah. Lalu Rp 2 juta per tahun untuk pengelola pondok pesantren”, jelas Winarno.(@Gus)

banner 728x90