Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang melaporkan adanya dugaan pencabulan terhadap anak mereka. Berdasarkan penyelidikan, kejadian terjadi pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kecamatan Kalianda.
Tersangka menggunakan modus berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban dengan alasan agar bisa memenangkan perlombaan tilawah. Namun, dalam prosesnya, tersangka justru melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Motif tersangka adalah karena adanya ketertarikan atau nafsu terhadap korban,” terang Kapolres.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, kepolisian segera menetapkan tersangka dan mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut.