SULSEL, INFODESANEWS – Pelantikan Kepala Derah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember 2020 lalu, di Provinsi Sulawesi Selatan, dijadwalkan pada 17 Februari 2021. Namun pada pelantikan kepala daerah terpilih tersebut tidak bisa digelar secara serentak. Lima daerah di Sulsel masih berproses hukum di Mahkamah Konstitusi.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sulawesi Selatan, Hasan Basri Ambarala, mengatakan, sejumlah daerah masih menunggu hasil Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di MK. Pelantikan tidak bisa dilakukan jika tidak ada putusan final dari MK.
Hasan Basri mengungkapkan, tujuh Kepala Daerah yang bakal dilantik serentak oleh Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah yakni, Makassar, Maros, Tana Toraja (Tator), Toraja Utara (Torut), Soppeng, Gowa dan Kabupaten Selayar.
“Penetapan jadwal pelantikan Kepala Daerah periode 2021-2025 ini, sesuai masa pengabdian Kepala Daerah sebelumnya yang dilantik pada tanggal 17 Februari 2016 dan sesuai hasil Pilkada 9 Desember 2015,” kata Hasan Basri, kepada wartawan di Makassar, Kamis (4/2/2021).
Sementara itu, kata Hasan, lima daerah yang masih berproses sengketanya di Mahkamah Konstitusi (MK) yakni, Bulukumba, Barru, Pangkep, Luwu Utara, dan Luwu Timur. Penetapannya dilakukan setelah kasus dinyatakan rampung.
“Kelima Kabupaten itu belum bisa dilantik karena masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan gugatan pada hari ini Kamis 4 – 5 Februari memasuki sidang kedua yaitu, Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Barru, Pangkep dan Kabupaten Bulukumba. Jadi pelantikannya harus menunggu sampai sengketanya di MK tuntas baru ada pelantikan,” jelasnya. (yus/ben)