Gubernur Papua Dikabarkan Mengunjungi Papua Nugini

banner 728x90

PAPUA, INFODESANEWS – Pada Rabu (31/3) kemarin, Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan telah mengunjungi Papua Nugini (PNG) dengan menggunakan jalur tikus dan tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.

Hal ini diketahui dari keterangan personel Pos Perbatasan Skouw maupun Konsulat RI di Vanimo, yang mengatakan bahwa pada 31 Maret 2021 Gubernur Papua telah menyeberang ke Papua Nugini tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian melalui jalur tikus/jalur tidak resmi.

Jalur tikus merupakan jalan tidak resmi/ilegal yang sering digunakan oleh para pelintas batas ilegal dari dan ke PNG, bahkan jalur tikus ini juga sering dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan ilegal seperti transaksi narkoba, miras, barang-barang konsumsi hingga senjata.

BACA SELENGKAPNYA :  Pemkab Lamsel Kembali Meraih Opini WTP

Kabar tindakan Gubernur Papua ini tentulah sangat mengejutkan, karena sebagai pejabat negara dan pemimpin daerah, Lukas Enembe telah melanggar sejumlah aturan yang berlaku, seperti Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005, tentang perjalanan dinas luar negeri dan Peraturan Mendagri Nomor 29 Tahun 2016 tentang pedoman perjalanan dinas ke luar negeri bagi ASN, Kepala Daerah dan DPR RI dan Daerah.

Selain itu, tindakan ini juga melanggar UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, dimana Gubernur Lukas Enembe saat berkunjung ke PNG tidak melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen keimigrasian berupa paspor dinas, exit permit dan visa.

BACA SELENGKAPNYA :  Peduli Lingkungan, Dinas Kesehatan Koramil Dan Polsek Pracimantoro Sidak TPH

Terlebih di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Lukas Enembe bukan saja melanggar protokol kesehatan di dalam negeri namun juga protokol kesehatan di PNG yang korban akibat pandemi ini terus bertambah dari hari ke hari.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah PNG terkait keberadaan Gubernur Papua, Lukas Enembe di negaranya.(B)

banner 728x90