Bagi sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri di Provinsi Lampung yang tidak mengindahkan kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat, ketentuan ini menyesuaikan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan/yayasan. (***Ronald)