Gubernur Lampung Keluarkan Aturan Larangan Pungutan Biaya Perpisahan Siswa

banner 728x90

Dia juga menyampaikan, sekolah dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite sekolah terkait perpisahan, dengan memberikan dukungan kepanitiaan. Kemudian, menyediakan sarana prasarana yang terdapat di sekolah.

BACA SELENGKAPNYA :  Gubernur Lampung Serahkan Surat PLT Bupati Way Kanan Kepada Ayu Asalasiyah

“Sekolah diminta mengawasi kegiatan perpisahan/wisuda peserta didik, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik,” kata Thomas.

banner 728x90