Dia juga menyampaikan, sekolah dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite sekolah terkait perpisahan, dengan memberikan dukungan kepanitiaan. Kemudian, menyediakan sarana prasarana yang terdapat di sekolah.
BACA SELENGKAPNYA : Gubernur Lampung Serahkan Surat PLT Bupati Way Kanan Kepada Ayu Asalasiyah
Powered by Inline Related Posts
“Sekolah diminta mengawasi kegiatan perpisahan/wisuda peserta didik, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik,” kata Thomas.