Gubernur Lampung Keluarkan Aturan Larangan Pungutan Biaya Perpisahan Siswa

banner 728x90

LAMPUNG,INFODESANEWS-Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melarang sekolah membebani orang tua/wali murid dengan memungut iuran dalam bentuk apapun untuk membiayai acara perpisahan atau wisuda Perpisahan atau sebutan lainnya tidak dijadikan kegiatan wajib.

BACA SELENGKAPNYA :  Rahmat Mirzani Djausal Bertemu Menkes Bahas Peningkatan Kesehatan Di Lampung

Pelaksanaannya dilakukan secara sederhana dengan mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi kepada peserta didik Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan/Wisuda Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.

banner 728x90