GIBRAN Naik Pitam, Lurah Gajahan Lakukan Pungli Pengumpulan Zakat Warga

banner 728x90

SOLO, INFODESANEWS | Praktik pungutan liar (pungli) berupa penarikan pemungutan zakat dari warga terjadi di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, dengan melibatkan oknum lurah setempat berinisial S. Modus pungli, petugas Linmas membawa surat bertanda tangan lurah untuk menarik pemungutan zakat dari warga dengan meminta sejumlah uang.

“Saya akan memberikan sanksi tegas berupa mencopot jabatan lurah dan melakukan mutasi jabatan atas kejadian ini,” ungkap Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, Sabtu (1/5)

Ia menegaskan Lurah Gajahan sudah tidak pantas jadi lurah lagi. Semua uang hasil pungli yang terkumpul juga akan segera dikembalikan ke warga.

BACA SELENGKAPNYA :  Camat Pasar Kliwon: "Lurah Gajahan Teken Surat Iuran Demi Kesejahteraan Linmas"

“Saya dapat keluhan dari warga Gajahan tentang adanya praktik pemungutan zakat oleh linmas. Modusnya membawa surat bertanda tangan lurah,” kata Gibran.

Kasus tersebut, kata dia, telah ditangani sendiri dengan mendatangi lurah di kantor kelurahan pada Jumat malam kemarin. Badan Kepegawaian Daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

BACA SELENGKAPNYA :  Dugaan Pungli Lurah Gajahan, Gibran ; “ Sudah Tak Pantas Jadi Lurah”

“BKD juga turun tangan mendalami kasus ini. Pemberian sanksi sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” katanya.

Gibran menjelaskan mengacu pada SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, dalam poin 4 terkait permintaan hadiah THR oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang kurang nyaman ini. Terutama untuk warga Gajahan,” tandas dia. (*/muh/hr)

banner 728x90