GERAM Desak Kejari Blora Usut Kasus Dugaan Pungli di RSUD dr R Soetijono Blora

PERISTIWA95 Dilihat

BLORA, INFODESANEWS – Sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora untuk mempercepat pengusutan kasus korupsi. Salah satu kasus korupsi yang menjadi perhatian publik adalah dugaan pungli di RSUD dr R Soetijono Blora.

Koordinator GERAM, Eko Arifianto bersama sejumlah rekannya bergerak menuju Kejari Blora dan membentangkan spanduk tuntutan. Mereka juga melayangkan surat agar langkah tegas segera diambil untuk menindak para koruptor di Blora, utamanya yang telah menjadi perhatian publik dan merugikan keuangan negara.

“Di tengah situasi wabah virus Corona ini kami sempatkan untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan kami di Kejaksaan Negeri terkait dugaan pungli di RSUD Blora yang sama sekali tidak ada perkembangan kabarnya, baik surat, telpon maupun pesan singkat,” tegas Eko, Selasa (31/03/2020).

Dalam tuntutannya, GERAM memaparkan 4 poin desakan untuk mempercepat pengusutan kasus korupsi. Keempat poin tersebut meliputi:

1. Mendesak Kejaksaan Negeri Blora Untuk Segera Menuntaskan Kasus Dugaan Pungli di RSUD Blora

2. Seret dan Adili Para Pelaku Pungli di Blora Tanpa Tebang Pilih

3. Tegakkan Supremasi Hukum Untuk Blora Yang Lebih Baik

4. Tangani Segera ‘Virus-Virus’ Pandemi Pungli dan Korupsi

“Kebersihan adalah sebagian dari iman. Bersama jadikan Blora bebas dari Pungli. Bersama jadikan Blora bebas dari Korupsi. Meminimalisir penyebaran pandemi korupsi dengan mengadili para pelakunya!,” pungkas Eko.

Kedatangan mereka diterima oleh Muhammad Adung, SH, Kasi Intel Kejari Blora dan menjelaskan bahwa tidak benar jikalau Kejari Blora tidak bekerja.

“Kita sudah menerima laporan suadara-saudara dan telah menelaahnya, sekarang kami masih mengumpulkan data-datanya laporannya. Jadi, tidak benar kalau kami tidak bekerja,” jawab Adung.

Menurutnya ditengah situasi saat ini dengan adanya virus Covid-19, dirinya akan menunggu waktu yang tepat.

“Dalam hal ini, yang dilaporkan teman-teman adalah pihak rumah sakit. Karena, mereka sedang berjuang untuk menangani Covid-19. Maka, kami menunggu waktu yang benar dan tepat untuk memeriksa mereka,” jelasnya.

Pihaknya juga akan menjadwal siapa saja yang terlebih dahulu akan dimintai keterangan. Dirinya menegaskan bahwa kasus ini tetap akan berlanjut.

Sebelumnya, pernah diberitakan bahwa GERAM melaporkan adanya pungutan liar (pungli) jasa pelayanan Rp6 ribu di RSUD dr R Soetijono Blora, ke Kejari Blora. Mereka menganggap pungutan tersebut, tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 54 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).***Red/ifin.