AMPUNG SELATAN, INFODESANEWS Pemerintah kecamatan Jati Agung, Ancam,tutup dan menyegel gerai Bakso Sony yang terletak di Jalan Senopati Desa Jatimulyo,Kecamatan Jati Agung,Kabupaten Lampung Selatan.
Camat Jatiagung, Jhony Irzal.Sos, mengatakan rencana tersebut akibat pemilik usaha Bakso Sony, H.Sony belum memberikan laporan wajib pajak selama 1 tahun lebih.
“Kami akan berikan sangsi tegas dan tidak memperbolehkan lagi oprasi, jika belum menyelesaikan masalah wajib pajak yang sudah 1 tahun lebih menunggak.”kata dia pada infodesanews.com, Selasa (6/7/2021)
Sementara itu Ka UPT perpajakan Bumi Dan Bangunan (PBB) Kecamatan Jatiagung ,Ngatirin, mengatakan bahwa pemilik usaha Bakso Son, Haji Sony tidak kooperatif untuk membayar dan melaporkan pajak usahanya.
“Tiga bulan yang lalu kami sudah mengingatkan dengan memberikan surat teguran, namun hingga saat ini belum ada respon. Jika hingga sore ini pihak usaha Bakso Sony tidak juga melunasi maka ada kemungkinan kami akan ambil langkah tegas dengan menutup tempat usaha tersebut. Karena pihak Bakso Sony, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (E-Billing).”tegas ngatirin.
Ditempat terpisah, perwakilan pihak pengusaha Bakso Sony, Dede menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan permasalahannya.
“Mudah-mudahan sore ini akan kita selesaikan.”kata dia singkat saat di temui infodesanews.com, di Gerai Bakso Sony yang terletak di Jalan Senopati Desa Jatimulyo,Kecamatan setempat. (Ronald)