Lampung Selatan Infodesanews.com — HM (23) warga Desa Taman Baru Benteng Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. Diamankan Satreskrim Polres Lampung Selatan. Selasa (1/5) sekira pukul 21.00.wib.
Penangkapan HM berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B473 / V / 2018 / Res Lamsel / Sek Penengahan, Tanggal 01 Mei 2018.
Dijelaskan HM (23) warga Desa Taman Baru, Benteng, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Diduga telah melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya Nyawa seseorang. Yakni Abdul Rohman (33) yang masih satu kampung.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP. M. Syarhan menjelaskan terjadinya pembunuhan yang di lakukan oleh tersangka Kepada korban ,bermula ketika pelaku sedang minum kopi yang tidak jauh dari warung makan kahuripan, saat itu datang korban menghampiri pelaku untuk menagih hutang pembayaran rokok di warung milik korban kepada pelaku sebesar Rp. 20 ribu rupiah, sekira satu bulan yang lalu,”kata AKBP. M. Syarhan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Effendi, saat menggelar Press Release di Halaman Mapolres Lamsel, Rabu, (2/5).
“Namun saat ditagih oleh korban pelaku belum bisa membayar dan pelaku menjanjikan akan membayar hutang tersebut nanti, namun ketika mendengar jawaban pelaku belum bisa membayar, korban pun berkata terhadap pelaku, apa bila belum bisa membayar hutang pelaku tidak diperbolehkan berada di warung milik korban dimana tempat pelaku setiap harinya nongkrong,lanjutnya,
Ketika pelaku mendengar perkataan tersebut yang dilontarkan oleh korban membuat pelaku marah dan lalu mengeluarkan sebilah pisau badik dari pinggang kirinya dan langsung menusukkan pisau tersebut ke arah perut korban,”Kata Kapolres Lampung Selatan.
Berdasarkan data yang didapat Infodesanews. Com, korban sempat di larikan ke RSUD Bob Bazar Kalianda, namun akibat luka tusukan yang mengenai bagian vital akhirnya korbanpun menghembuskan nafas terahir di RSUD Bob Bazar,
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya saat ini pelaku dan barang hukti telah diamankan di Mapolres Lamsel, dan diancam dengan Pasal 338 KUHP Ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SG)