BLORA, INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bakal menggandeng Insepktorat hingga Kejaksaan Negeri, untuk membantu mengawal dan mendampingi proses transformasi UPK Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PPNM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Hal tersebut, disampaikan oleh Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, saat ditemui usai membuka rapat koordinasi Terkait Transformasi transformasi UPK Eks PPNM menjadi BUMDesma, Kamis (23/6/2022) di Aula Saung Mekarsari, Blora.
“Acara rakor ini kami juga mengundang pihak Inspektorat dan Kejaksaan agar nantinya proses transformasi sesuai aturan dan tidak ada penyelewangan. Saya meminta Dinas PMD nanti ada MoU dengan pihak Inspektorat dan Kejaksaan,” ungkap Bupati Arief.
Turut hadir dalam rakor tersebut camat se Kab Blora, ketua Badan Kerjasama Antar Desa eks PNPM se Kab Blora, dan Ketua UPK Eks PNPM se Kab Blora.
Sebagai informasi, transformasi UPK Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesma ini perlu dilakukan seperti halnya sesuai yang diamanatkan Peraturan Menteri (Permen) Desa PDTT nomor 15 tahun 2021 pada 2 Februari 2021.
Adapun rakor tersebut diperlukan sekaligus sebagai sosialisasi agar berbagai pihak yang terkait dapat memiliki pemahaman.
Khususnya mengenai aturan dan terwadahi dalam BUMDesma untuk memastikan aset dari eks PNPM yang menjadi BUMDesma ini agar tetap lestari.
“Rakor transformasi eks PNPM menjadi BUMDesma harus dilakukan karena banyak dinamika yang berkembang di masyarakat. Kegiatan ini dilakukan agar para peserta paham aturan, mulai dari pembentukan hingga berjalannya kegiatan. Sekaligus untuk memastikan peserta eks PNPM ini terwadahi dalam BUMDesma dan mendatangkan kemanfaatan yang besar dengan adanya BUMDesma di masyarakat,” ungkap Bupati Arief.
Bupati yang mempunyai sapaan akrab Mas Arief itu menambahkan BUMDes penerima dana nantinya harus profesional.
“Hari ini kita mulai sosialisasi terkait hal ini dan penerima dana ini nantinya haruslah profesional karena menyangkut uang rakyat,” tambahnya
Lanjutnya bahwa transformasi ini menjadi awal untuk menjaga keberlangsungan dana tetap bergulir khususnya pada warga miskin di desa, serta mempercepat kemandirian desa di kecamatan lokasi PNPM-MPd.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas PMD Yayuk Windarti menyampaikan transformasi eks PNPM-MPd menjadi BUMDesma ini menjadi wajib hukumnya dengan harapan menjadi motor penggerak perekonomian di desa.
“Harapannya transformasi ini menjadi motor penggerak perekonomian di desa dan kami meminta masyarakat turut mengawal proses transfromasi ini,” ujar Yayuk. (Tim Liputan Prokompim)