LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Turyani alias Remot (36) warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, diciduk jajaran polsek Tanjung Bintang, Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 14.00 wib
Berdasarkan informasi yang didapat infodesanews.com, Turyani alias Remot diciduk polisi lantaran melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban NH (25) seorang ibu rumah tangga yang merupakan tetangga tersangka.
“Perlakuan bejat tersangka dilakukan di dirumah korban, Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 23.00 wib.” kata Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen.
Dikatakan Pelaku menjalankan aksi bejatnya masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagain belakang rumah milik korban, dan menuju kamar tidur dengan keadan tanpa mengenakan busana.
“Sesampainya di kamar korban, pelaku lansung memegangi kaki korban yang saat itu tengah tertidur. Korban pun terkejut dan berteriak, pelaku lansung panik dan mengambil senjata tajam jenis pencong yang berada dalam ruang belakang rumah milik korban.”kata dia.
“Dengan nada keras pelaku mengancam korban dengan mengunakan senjata yang Ia ambil dari ruangan dapur milik korban. Untuk mempertahankan mahkotanya korban berusaha melawan dan merebut senjata yang digunakan pelaku, akhirnya korban berhasil meraih senjata yang digunakan oleh pelaku dan pelakupun melarikan diri melalui pintu belakang.”imbuhnya.
Akibat peristiwa yang dialaminya pelaku mengalami trauma dan melaporkan ke Mapolsek setempat.
Berbekal laporan korban Kapolsek Tanjung Bintang dengan sigap melakukan penyelidikan dan menangksp tersangka di desa Wonodadi Kecamatan Tanjung Sari, sebagai pelaku.
Dari hasil interogasinya pelaku mengakui perbuatannya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku besrta barang bukti berupa senjata jenis pencong dan sandal merk Ardiles warna hitam talah kami amankan untuk proses hukum yang berlaku.”pungkasnya. (red)