Gadis Dibawah Umur Digagahi Di Kamar Kosnya, AS Pelaku Diciduk Satresmob di Burake

banner 728x90

SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Satuan Resmob Polres Tana Toraja, membekuk AS (20), pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur. Gadis 15 Tahun Digagahi.

AS dibekuk, Selasa (24/5/2022) malam di kediamannya di Kelurahan Burake Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja Sulawesi Selatan.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tana Toraja,

AKP S Ahmad bersama tim resmob.

AS tidak melakukan perlawanan dan pasrah saat ditangkap polisi. Ia pun dibawa ke Polres Tana Toraja dan diperiksa terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur.

BACA SELENGKAPNYA :  Polres Tanggamus Bersama SAR Gabungan Lakukan Pencarian Anak Tenggelam di Pantai Pematang Sawa

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S.Ahmad pada media ini, Rabu (25/5/2022) mengatakan, AS mencabuli korban gadis (15), di kamar kostnya.

Untuk diketahui kprban gadis (15). sat ini terpaksa tidak kesekolah akibat dari perbuatan yang dilakukan terduga pelaku.

BACA SELENGKAPNYA :  Dinkes Blora di Pawai Pembangunan HUT RI ke-79 Menampilkan Kostum Dari Borneo Kalimantan 

” AKP S.Ahmad dari hasil interogasi, AS melakukan perbuatannya setubuhi korban dua kali,” terang Kasat Reskrim.

Dan kini AS mendekam diruang tahanan Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan akan dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(yustus)

banner 728x90