Fraksi PKS: Ranperda P4GN Dapat Mencakup Pembentukan Tim Terpadu

INFODESA62 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung dari Fraksi PKS berharap Ranperda Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika, dapat mencakup pencegahan, perlindungan dan antisipasi dini penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang dan narkotika.

Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS Dede Suhendar saat menyampaikan pandangan umum fraksinya pada Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka penyampaian Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika oleh Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto secara virtual zoom meeting dari Aula Rajabasa Kantor Bupati setempat, Jum,at (13/5/2022)

Menurut Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan, terutama dilaksanakan ditempat wisata dan hiburan serta fasilitas umum, serta menyasar semua elemen masyarakat baik Pejabat Daerah, ASN, Remaja usia sekolah dan perguruan Tinggi dan Masyarakat Umum di kabupaten Lampung Selatan.

“Hal ini  sangat penting, mengingat peningkatan kasus penyalahgunaan obat terlarang dan narkotika yang terus meningkat dan masif terjadi.”kata Dede dalam penyampaiannya.

Dikatakan berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang diterima pada tahun 2022 ini telah terjadi 136 kasus narkoba dengan 494 tersangka kasus narkoba serta 1.093 pasien penyalahgunaan narkoba di Provinsi Lampung,

“Pada bulan April 2022 kepolisian telah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, seberat 114 kg atau senilai 200 Miliyar lebih.”kata juru bicara Fraksi PKS dalam penyampaian pandangan Fraksinya.

Maka kami  Fraksi PKS memandang perlu didalam Ranperda P4GN ini, juga mencakup pembentukan tim terpadu P4GN yang di dalamnya melibatkan satuan tugas dan relawan ditingkat kabupaten sampai dengan desa, termasuk di sekolah, perguruan tinggi dan pondok pesantren.

Hal ini untuk mengoptimalkan fungsi pencegahan, perlindungan dan antisipasi dini serta pemberantasan dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Fraksi PKS juga memandang perlu adanya kemitraan dan pelibatan aktif seluruh elemen masyarakat baik perorangaan atau tokoh masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan, badan hukum, sekolah dan perguruan tinggi, swasta, pondok pesantren, dan media.

“Hal ini dilaksanakan agar upaya fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika, menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.”pungkas Dede dalam penyampaiannya.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan H Hendriy Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Susanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki yang dihadiri oleh anggota DPRD secara virtual zoom meeting maupun secara visik itu dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD Lampung Selatan.  (Red)